DEPOSITO BERJANGKA

Bentuk sumber dana yang menjadi salah satu andalan bagi bank adalah deposito, walaupun deposito merupakan sumber dana yang cukup mahal dibandingkan tabungan ataupun giro. Deposito (Time Deposit) merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut Deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya.
Keuntungan bagi bang dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.
Pengertian Deposito menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 adalah : “simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.

Sifat Deposito Berjangka
Jangka waktu Deposito Berjangka pada umumnya adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan.dilihat dari jangka waktunya maka kelebihan dari sumber dana ini dapat dikategorikan sebagai sumber dana semi tetap karena dapat diperkirakan kapan dana tersebut jatuh tempo atau ditarik nasabah.
Untuk kepentingan akuntansi, Deposito dapat dikategorikan sebagai kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang.

Contoh :
Deposito dibuka tanggal 1 Mei 2004 dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 November 2005 atau berjangka waktu 18 bulan. Deposito ini merupakan deposito jangka panjang, akan tetapi pada saat pelaporan 31 Desember 2004 maka deposito tersebut telah menjadi kewajiban jangka pendek.

Jangka waktu deposito 18 bulan

1/5-2004 1/11-2005

31/12-2004
8 bulan (Pelaporan) 10 bulan

Tujuan membedakan sifat Deposito Berjangka jangka pendek dengan jangka panjang adalah untuk memudahkan menyajikan informasi dalam laporan keuangan secara wajar dan untuk memudahkan dalam pengelolaan likuiditas.

Bunga dan Bagi Hasil Deposito Berjangka
Bunga diberikan kepada deposan di bank-bank umum, sedangkan bagi hasil diberikan oleh bank-bank berdasarkan syariah Islam/ yang menganut sistem bagi hasil.
Khusus bunga deposito berjangka akan diperhitungkan pada setiap pengendapan minimal 1 bulan. Suku bunga deposito sangat bervariasi menurut jangka waktu deposito. Semakin lama jangka waktu deposito maka cenderung semakin tinggi tingkat suku bunga. Terhadap bunga yang diperhitungkan akan dikenakan pajak 15% untuk penduduk dan 20% untuk bukan penduduk.

Bunga  Nominal DB x Suku Bunga x Masa Pengendapan = Rp XXX
PPh  15% x Bunga = Rp XXX

Bunga setelah PPh = Rp XXX

Dalam hal suku bunga deposito berjangka berubah, maka yang berlaku adalah suku bunga yang disepakati sejak awal/saat pembukaan deposito.

Akuntansi Deposito Berjangka
Penjualan Deposito Berjangka kepada masyarakat dalam bentuk Bilyet Deposito. Bilyet Deposito ini merupakan persediaan barang cetakan yang diterima dari kantor pusat. Bila sebuah kantor cabang menerima Bilyet Deposito dari kantor pusat maka akan mencatat Bilyet tersebut dalam rekening administrative sebesar jumlah seluruh nilai nominal bilyet deposito tersebut dengan ayat jurnal sebagai berikut :

Dr. RAR- Persediaan barang cetakan ……………..XXX

Pencatatan selanjutnya atas deposito berjangka adalah saat pembukaan atau penjualan deposito kepada masyarakat, saat perhitungan atau pembayaran bunga, pada waktu pencairan atau jatuh tempo, perpanjangan dan pemindahan deposito antar kantor cabang/unit.

Contoh :
Pada 31 Mei 2004 Reni membuka Deposito berjangka di bank Mitra Niaga cabang Semarang dengan nominal Rp 50.000.000,00. bunga sebesar 18%p.a. dibayar pada saat jatuh tempo, jangka waktu 3 bulan. Beban bilyet deposito Rp 1.000,00. pembukaan deposito berjangka tersebut atas beban giro Reni Rp 20.000.000,00, giro Sinta nasabah bank Mitra Niaga cabang Semarang Rp 10.000.000,00 dan kekurangannya diterima tunai. Pajak atas bunga 15%.

Jurnal di bank Mitra Niaga Semarang adalah :

Dr. Kas Rp 20.001.000,-
Dr. Giro Reni Rp 20.000.000,-
Dr. Giro sinta Rp 10.000.000,-
Cr. Deposito Berjangka- Reni Rp 50.000.000,-
Cr. Barang Cetakan Rp 1.000,-

Perhitungan dan Pencatatan Bunga
Tanggal jatuh tempo bunga deposito:
30 Juni
31 Juli
31 Agustus

Tanggal jatuh tempo deposito berjangka:
31 Agustus

Bunga deposito berjangka akan diperhitungkan setelah deposito mengendap minimal satu bulan sejak tanggal pembukaan. Untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan, maka pengambilan bunga/ pencairan nominal deposito dilakukan pada tanggal/hari akhir bulan walaupun tanggalnya berbeda. Tetapi jika deposito berjangka dibuka pada tanggal/ hari tidak akhir bulan, maka jatuh tempo bunga pada tanggal yang sama bulan berikutnya. Terhadap bunga yang ditarik tunai pada tanggal tersebut akan dicatat dengan mendebet biaya bunga deposito dan mengkredit rekening kas. Untuk kewajiban bunga yang belum dibayarkan akan dicatat pada rekening bunga yang masih harus dibayar.

Bila contoh pembukaan deposito diatas kita perhitungkan bunganya, maka jatuh tempo bunga pertama adalah tanggal 30 Juni 2004. perhitungan bunga adalah :

Bunga = Rp 50.000.000,00 x 18% x 1/12
= Rp 750.000,00

Jurnal tanggal 30 Juni dan 31 Juli adalah :

Dr. Biaya Bunga Deposito Berjangka ………………… 750.000
Cr. Bunga Deposito Berjangka termasuk
Pajak yang akan dibayar ……………………… 750.000

Pada saat pencairan bunga :
PPh = Rp 750.000,00 x 15%
= Rp 112.500,00

Jurnal pencairan adalah :
Dr. Bunga DB Termasuk pajak yang akan dibayar …….. Rp 750.000,-
Cr. Kas ………………………………………………….. Rp 637.500,-
Cr. Pajak PPh ………………………………………….. Rp 112.500,-

Pencatatan saat Deposito Berjangka Jatuh Tempo
Pencairan deposito berjangka sesuai dengan perjanjian dilakukan pada saat atau setelah jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo pada umumnya bank akan memberikan pelayanan (service Exelence) untuk menghubungi pemilik deposito. Ada tiga kemungkina yang terjadi, yaitu deposito dibiarkan dahulu, dicairkan atau diperpanjang. Ketiga kemungkinan ini mengakibatkan pencatatan yang berbeda.
Bila deposito berjangka jatuh tempo dan belum ada penarikan dari nasabah, sementara tidak ada perjanjian untuk diperpanjang, maka bank akan mendebet deposito berjangka (lama) dan mengkredit deposito berjangka yang telah jatuh tempo. Deposito berjangka yang sudah jatuh tempo merupakan sumber dana murah karena tidak ada biaya. Jika kembali pada kasus diatas, maka akan di jurnal :

a). Dr. Deposito Berjangka – reni ………………………… 50.000.000
Cr. Deposito Berjangka yang sudah jatuh tempo … 50.000.000

b). Dr. Biaya Bunga Deposito Berjangka ………………… 750.000
Cr. Bunga Deposito Berjangka termasuk
Pajak yang akan dibayar ……………………… 750.000

Jika deposito yang jatuh tempo tersebut langsung dicairkan, maka jurnalnya adalah :

Dr. Deposito Berjangka ………………………………… 50.000.000
Dr. Biaya Bunga Deposito Berjangka …………………. 750.000
Cr. Hutang Pajak PPh …………………………. 112.500
Cr. Kas …………………………………………… 50.637.500

Jika deposito berjangka tersebut diperpanjang, maka dapat dilakukan dengan dua cara :

Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover)
Perpanjangan ini dilakukan atas dasar permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan rekening deposito. Maka pihak bank tidak perlu lagi menghubungi deposan ataupun sebaliknya.

Perpanjangan Biasa
Perpanjangan ini pada dasarnya menunggu keputusan deposan, artinya untuk memperpanjang deposito berjangka deposan perlu datang ke bank atau pihak bank yang menghubungi deposan.

Kedua cara perpanjangan tersebut tidak berbeda dalam pencatatannya. Jurnalnya yaitu :

Dr. deposito Berjangka – Reni (lama) ………………. 50.000.000
Cr. Deposito Berjangka – Reni (baru) ……… 50.000.000

Penarikan Deposito yang belum jatuh tempo
Pada prinsipnya deposito hanya boleh dicairkan setelah jatuh tempo. Namun, jika dalam kasus tertentu deposan dapat mencairkan depositonya dengan berbagai alasan. Dan untuk itu bank akan membebani denda / penalty sejumlah tertentu dari bunga yang telah diperhitungkan. Dimasa sekarang, ada juga bank yang tidak mengenakan denda / penalty kepada deposan yang mencairkan dananya sebelum tanggal jatuh tempo.
Denda / penalty ini pada umumnya berlaku pada bank-bank umum konvensional. Dalam hal di bank-bank syariah, maka bank tidak membebani denda tapi juga tidak memberikan bunga.
Ada dua cara yang bisa digunakan untuk membebani nasabah deposito dalam hal pengenaan penalty ini, yaitu :
Penalty dihitung dari bunga sebelum pajak
Penalty dihitung dari bunga sesudah pajak

Contoh :
Deposito dengan jangka waktu 3 bulan sebesar 50 juta rupiah, suku bunga 12%. Dicairkan setelah pengendapan selama satu bulan 10 hari. Penalty 20%.
Jika:
Penalty dihitung dari bunga sebelum pajak
Maka:
Bunga DB = 50.000.000 x 12% x 1/12 Rp 500.000,-
Pajak atas bunga DB 15% x 500.000 Rp 75.000,-
Bunga setelah pajak Rp 425.000,-
Penalty 500.000 x 20% Rp 100.000,-
Pendapatan bunga setalah penalty Rp 325.000,-

Penalty dihitung dari bunga setelah pajak
Maka:
Bunga DB = 50.000.000 x 12% x 1/12 Rp 500.000,-
Pajak atas bunga DB 15% x 500.000 Rp 75.000,-
Bunga setelah pajak Rp 425.000,-
Penalty 425.000 x 20% Rp 85.000,-
Pendapatan bunga setalah penalty Rp 340.000,-

Kasus
Nn. Humaira ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 16.000.000,00 rupiah untuk jangka waktu 2 tahun. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungannya. Bunga 16% p.a. dan diambil setiap bulan tunai, pajak dikenakan 15%.
Diminta :
buatlah jurnal yang diperlukan untuk melakukan pencatatan terhadap pembukaan deposito dan pencairannya setiap bulan.
buat jurnal yang diperlukan jika pada dua tahun mendatang Nn. Humaira ingin :
mencairkan depositonya kedalam tabungan.
Memperpanjang deposito tersebut.
jika pada bulan ke-10 Nn. Humaira ingin mencairkan depositonya yang belum jatuh tempo, buatlah jurnal yang diperlukan jika dikenakan denda penalty atas pencairan tersebut sebesar 20% yang dihitung dari bunga sebelum pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *