TATA PENGELOLAAN BANJIR PADA DAERAH REKLAMASI RAWA (STUDI KASUS: KAWASAN JAKABARING KOTA PALEMBANG)

TATA PENGELOLAAN BANJIR PADA DAERAH REKLAMASI RAWA
(STUDI KASUS: KAWASAN JAKABARING KOTA PALEMBANG)

Ishak Yunus
Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Bina Darma Palembang
Pengurus Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) Cabang Sumsel

Abstrak
Kota Palembang yang ibukota Propinsi Sumatera Selatan dengan jumlah penduduk ± 1.500.000 jiwa (Eddy Harsono,2011) merupakan kota yang mempunyai pertumbuhan relatif tinggi. Pertumbuhan ini tercermin dari perubahan-perubahan fisik kota, yaitu sebagai akibat dari meningkatnya kebutuhan akan ruang, baik untuk perumahan maupun untuk fasilitas perkotaan yang lainnya, sehingga arah pengembangan Kota Palembang difokuskan ke daerah rawa lebak khususnya daerah rawa lebak Jakabaring.
Luas keseluruhan daerah rawa kota Palembang Tahun 2002 adalah : 11.754,4 hektar atau sekitar 32,22% dari luas wilayah kota Palembang yang luasnya adalah 400,6 km². Dari luas total lahan rawa tersebut, sekitar 48,42% merupakan rawa yang dapat direklamasi untuk kegiatan sektor perkotaan. sedangkan sisanya merupakan rawa konservasi, yang dapat dibudidayakan untuk kegiatan pertanian lahan basah dengan persyaratan tertentu atau sebagai ruang terbuka. Pelaksanaan konservasi rawa berdasarkan azas kemanfaatan untuk umum, keseimbangan dan kelestarian untuk melindungi dan mengamankan fungsi dan manfaat rawa (Eddy Harsono,2011).
Kawasan Jakabaring kota Palembang yang sebagian besar merupakan dataran rendah atau daerah rawa lebak yang selalu tergenang air selama musim hujan dan kekeringan selama musim kemarau dan sebagian lagi daerah rawa pasang surut yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut dengan range 2 – 3 m, sehingga menyebabkan banjirnya kawasan penduduk sekitar kawasan reklamasi yang untuk pemukiman penduduk lama atau bagi pemukiman perumahan yang telah lama berdiri.
Kondisi banjir yang terus menerus ini, akibat urugan bangunan baru dengan level yang lebih tinggi, maka diperlukan suatu kebijakan tentang penimbunan tanah rawa bagi bangunan baru untuk menyiapkan kolam-kolam atau tampungan air, yang besar tampungannya harus sama dengan besarnya volume air rawa saat ini, membuat pintu air pada sungai-sungai yang ada seperti sungai Kedukan, Sungai Solok Udang, Sungai Solok Seluang, saluran-saluran lainnya yang dapat mengendalikan banjir akibat pasang surut.
Sehingga reklamasi daerah rawa pada umumnya akan merubah fungsi rawa menjadi lahan kering yang akan digunakan untuk jalan, perumahan dan lain-lain, dan dengan memperhatikan serta mematuhi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang akan memberikan rekomendasi terhadap luas daerah rawa yang dapat dikeringkan atau ditimbun dan luas lahan yang harus dikompensasikan untuk mempertahankan fungsi rawa sebagai sumber air dan penampungan air, dan pemukiman penduduk terhindar dari banjir.
Kata Kunci : Kawasan, Reklamasi, Banjir, Penataan