• Peraturan Baru tentang Stop Out

    PENGUMUMAN
    NO : 0039 /Univ-BD/VIII/2015

     

    Dengan ini kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Bina Darma, sebagai berikut:

    1. Mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik setiap semester sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
    2. Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan pada semster yang akan berjalan, wajib melakukan pengurusan administrasi cuti akademik (Stop Out/SO);
    3. Mahasiswa yang melakukan registrasi sebagai mahasiswa aktif pada semster berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak melakukan proses administrasi cuti aademik (Stop Out/So), maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan KELUAR (Drop Out);
    4. Cuti akademik dapat diambil oleh mahasiswa maksimal 2 semester;
    5. Mahasiswa yang melakukan cuti akademik (Stop Out/SO) lebih dari 2 semester, maka mahasiswa tersebut, dinyatakan KELUAR (Drop Out);
    6. Apabila mahasiswa yang sudah dinyatakan KELUAR (Drop Out/DO) tersebut akan kembali menjadi mahasiswa Universitas Bina Darma, yang bersangkutan wajib mendaftar kembali menjadi mahasiswa baru dengan biaya sesuai tahun akademik yang berjalan pada saat mendaftar, tetapi biaya uang pangkal ditiadakan.

    Demikianlah untuk menjadi perhatian.

     

    Palembang, 12 Agustus 2015
    Rektor,

     

    Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc.

    Post Tagged with ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *