Beasiswa Pendidikan S2/S3 Luar Negeri
Beasiswa Pendidikan S2/S3 Luar Negeri
Latar belakang
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengamanatkan dosen sebagai tenaga pendidikan di perguruan tinggi harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya.
Selanjutnya, Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifkasi Dosen, secara tegas menyebutkan bahwa dosen harus memiliki strata pendidikan minimal S2 untuk Program S1/Diploma dan minimal S3 untuk Program Pascasarjana.