Penerapan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) – SYARIAH
Poppy Indriani
Dosen tetap pada Universitas Bina Darma
Jalan Jenderal Ahmad Yani No.12 Palembang
Pos-el: poppy_indriani@mail.binadarma.ac.id
________________________________________________________________________________
Abstract: This research intended to provide an understanding of the Islamic financial accounting standards. The purpose of this basic framework is used as a reference for the formulation of Islamic financial accounting standards in performing the tasks, the preparation of financial statements, as a reference in the auditor give an opinion and the users of financial statements. Islamic principles are the rules of Islamic law based on an agreement between the bank and another party to deposit funds or financing activities, or other activity that is expressed in accordance with sharia. In exercising the principles of sharia, Islamic banks also need to uphold the values of fairness, trust, partnership, transparency and mutual benefit for both the bank and the customer who is a pillar in muamalah activity. Therefore, the product should be provided to banking services can provide added value in improving employment opportunities and economic well-being of society which is based on Islamic values. In Indonesia, the main application of the principles stipulated in Bank Indonesia regulations and the Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) No. 59 on Accounting for Islamic Banking (Amendment 2003).
Keywords: Statement Of Financial Accounting Standard-Islamic, Mudarabah, Musharakah, Salam Accounting, Istih’na
Abstrak: Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman atas standar akuntansi keuangan syariah. Adapun tujuan kerangka dasar ini adalah digunakan sebagai acuan bagi penyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam melaksanakan tugas, dalam penyusunan laporan keuangan, sebagai acuan auditor dalam memberikan pendapat dan para pemakai laporan keuangan. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut utamanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (Revisi 2003).
Kata Kunci: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan-Syariah, Mudarabah, Musyarakah, Akuntansi Salam, Istih’na.
1. PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang universal dan komprehensif, sangat mampu menjawab problematika-problematika kehidupan manusia yang kompleks termasuk di dalamnya masalah perekonomian. Allah SWT berfirman (QS.17:9) “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mu’min yang mengerjakan amal kebajikan bahwa bagi mereka adalah pahala besar”. Sekarang bagaimana solusi Islam dalam menjawab permasalahan ekonomi umat?
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting. Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana.
Saat ini ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan pegadaian.
Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut utamanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (Revisi 2003). Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank Syariah yang berisi tentang tujuan akuntansi keuangan, tujuan laporan keuangan, asumsi dasar atas sistem pencatatan dasar aktual, karakteristik kualitatif laporan keuangan dan unsur laporan keuangan. Ternyata PSAK 59 tidak mampu bertahan lama, tahun 2006 muncul exposure draft akuntansi entitas syariah yang secukupnya lebih luas, yaitu PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 102 Akuntansi Murabahah, PSAK 103 Akuntansi Salam, PSAK 104 Akuntansi Istishna, PSAK 105 Akuntansi Mudharabah, dan PSAK 106 Akuntansi Musyarakah.
Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (murabahah), pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali (qardh).
Berdasarkan uraian d iatas maka permasalahan yang akan diteliti dari penelitian ini adalah “Penerapan Pernyataan Akuntansi Keuangan (PSAK)-Syariah”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi berupa penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)-Syariah. Adapun ruang lingkup penelitian ini yaitu membahas mengenai PSAK-Syariah No. 101 sampai dengan PSAK 106.
- 2. METODOLOGI PENELITIAN
2.1 Kerangka Penelitian
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis syariah telah dipisah dengan SAK-Konvensional atau yang lebih dikenal IFRS. Entitas yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis syariah, berhak melakukan standar keuangan yang berbasis syariah, yaitu PSAK 101 sampai dengan PSAK 106.
2.2 Sumber dan Teknik Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan oleh Penulis sebagai bahan penulisan ini menggunakan data sekunder. Adapun pengertian data sekunder akan dijelaskan secara singkat yaitu data sekunder adalah data penelitian yang menjadi landasan perbandingan melalui literatur-literatur yang relevan dengan objek yang diteliti maupun buku-buku bacaan lainnya yang berhubungan dengan judul penelitian.
Data sekunder dapat diperoleh melalui studi kepustakaan, teknik ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data sekunder atau data penunjang yang berfungsi sebagai landasan teori yang berguna untuk mendukung penelitian ini, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji dan menelaah buku-buku yang berhubungan dengan PSAK-Syariah maupun ilmu cabang terapan syariah. Adapun hal seperti ini dapat dilakukan dengan cara mendatangi perpustakaan Universitas Bina Darma atau juga men-download artikel-artikel yang berjudul syariah.
- 3. HASIL
3.1 Perbankan Syariah
Pengertian bank menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 yaitu “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.31, bank didefinisikan sebagai berikut: Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sedangkan pengertian bank syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 dalam pasal (1) yaitu: bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan syariah.
3.2 Landasan Hukum Bank Syariah
Bank Syariah mempunyai beberapa landasan. Landasan hukum dari bank syariah dapat diuraikan berikut ini:
1) Landasan Syariah
Landasan syarian pertama adalah berdasarkan Al-Qur’an. Ketentuan dalam Al-Qur’an yang mengharuskan umat Islam untuk melakukan investasi dan perdagangan ada dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2:275): “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka yang diambilnya dahulu (sebelum, datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya. (Q.S. Al Baqarah (2):275)”.
Serta dalam Q.S. Ali Imran (3:130) yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Ali Imran (3:130)”.
Landasan syariah kedua adalah berdasarkan Al Hadist. Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah”.
2) Landasan Hukum
Pemberian landasan hukum bagi beroperasinya perbankan syariah dalam perubahan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Undang-Undang Pokok Perbankan menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dicantumkan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan perbankan dengan prinsip bagi hasil yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank dan Bagi Hasil.
Setelah UU No. 7 Tahun 1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dapat dilihat jelas tentang Bank Syariah, karena pada undang-undang ini sudah tercantum kata-kata Bank Syariah. Bahkan Pasal 1 angka 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Namun selebihnya, menurut undang-undang tersebut Bank Syariah harus tunduk pada seluruh peraturan Bank Umum yang berlaku, yang pada umumnya belum mengakomodir keunikan Bank Syariah. Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia bertugas menjaga kestabilan sistem dan menjamin kepatuhan perbankan syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Bank Indonesia mengeluarkan beberapa produk hukum, terkait dengan instrumen pengaturan kegiatan Perbankan Syariah.
Sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berdasarkan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Begitu juga dengan kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat, dikarenakan perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, serta UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, belum spesifik mengatur mengenai perbankan syariah, maka dibentuklah UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini, mengatur tentang perbankan yang berdasarkan prinsip syariah sehingga perbankan syariah telah mempunyai kedudukan hukum yang jelas di Indonesia.
3.3 Tujuan dan Keistimewaan Bank Syariah
Bank-bank syariah dibentuk dengan tujuan: 1) Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur haram dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi umat. 2) Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar, antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan modal. 3) Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kepada kelompok miskin yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian berusaha. 4) Untuk membantu menanggulangi (mengentaskan garis kemiskinan), yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama. 5) Untuk menjaga kestabilan ekonomi dan moneter pemerintah. Dengan aktivitas-aktivitas bank syariah yang diharapkan mampu menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindarkan persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan, khususnya bank dan menanggulangi kemandirian lembaga keuangan, khususnya bank dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri. 6) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non-islam yang menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan bank, sehingga umat Islam tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama di bidang kegiatan bisnis dan perekonomiannya.
Bank Syariah memiliki keistimewaan-keistimewaan yang juga merupakan perbedaan jika dibandingkan dengan bank konvensional. Sumitro (2004:22) memberikan pemahamannya mengenai keistimewaan bank syariah: 1) Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya. 2) Diterapkannya sistem bagi hasil sebagai pengganti bunga, akan menimbulkan akibat-akibat yang positif. 3) Di dalam Bank Syariah, tersedia fasilitas kredit kebaikan (al-Qardhul Hasan) yang diberikan secara cuma-cuma. 4) Keistimewaan yang paling menonjol dari bank syariah adalah melekat pada konsep (built in concept). 5) Keistimewaan lain bank syariah adalah dengan penerapan sistem bagi hasil berarti tidak membebani biaya diluar kemampuan nasabah dan akan menjamin adanya keterbukaan. 6) Adanya kenyataan bahwa dalam kehidupan ekonomi masyarakat modern cenderung menimbulkan pengeksploitasian kelompok kuat (kuat ekonomi dan politik) dan kelompok lemah. Kenyataan ini menimbulkan reaksi balik dari kelompok lemah yang mayoritas untuk berkreasi bagi munculnya kehidupan ekonomi yang berkeadilan .
3.4 Akuntansi Syariah vs. Akuntansi Konvensional
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al-Qur’an, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah akuntansi konvensional. Kaidah-kaidah akuntansi syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat Islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut: 1) Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi; 2) Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan; 3) Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal; 4) Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang; 5) Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya); 6) Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan; 7) Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, terdapat pada beberapa hal. Pertama, para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas.
Kedua, modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.
Ketiga, dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai.
Keempat, konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
Kelima, konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
Keenam, konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem akuntansi syariah islam dengan akuntansi konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.
3.5 Landasan PSAK 59
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syari’ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI.
3.6 Pemahaman PSAK 59
Sebagaimana telah dijelaskan di dalam kerangka teori, yang berupa pengertian bank, pengertian syariah serta perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, serta pengadobsian PSAK 59 berdasarkan AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akhirnya di Indonesia pada awal 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK khusus. Para ahli dan pakar praktisi akhirnya mengesahkan PSAK 59 sebagai dasar hukum dari standar akuntansi perbankan syariah di Indonesia.
Produk DSAK – IAI ini perlu diacungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan.
Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan.
3.7 Pencabutan PSAK 59
Setelah 10 tahun perbankan Indonesia tidak mempunyai standar akuntansi syariah, akhirnya pada 1 Mei 2002, disahkanlah PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Masa berlaku PSAK 59 ini terbilang lama, dan belum ada revisi dalam kurun waktu tersebut.
PSAK ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akhirnya dibentuklah standar khusus akuntansi syariah. Ada beberapa alasan mengapa PSAK 59 ini dicabut, yaitu: 1) PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, 2) Akuntansi syariah bukan hanya terbatas terhadap penyajian laporan keuanganan saja, tetapi sangatlah luas, meliputi beberapa hukum syariah. 3) Perbankan syariah sudah tumbuh dan sangat berkembang pesat, sehingga dibutuhkan suatu standar yang lebih baik. 4) Dibutuhkan suatu standar khusus mengenai perbankan syariah, walaupun standar tersebut masih merupakan bagian dari SAK. 5) Pengkhususan standar akuntansi khusus syariah merupakan langkah serius dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia, khususnya perbankan syariah. 60 Dengan adanya standar khusus syariah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan.
3.8 Penerbitan Standar Akuntansi Khusus Syariah
Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan).
3.9 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi: 1) Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya; 2) Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah; 3) Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan 4) Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
3.10 PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah, yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”, agar dapat dibandingkan baik dengan laporan keuangan entitas syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas syariah lain.
Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan dalam penyajian laporan keuangan entitas syariah untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK. Entitas syariah yang dimaksud di PSAK ini adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya.
Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) seperti pemerintah, lembaga pengawas independen, bank sentral, dan sebagainya.
Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi aset, b) kewajiban, dana syirkah temporer, ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank syariah.
Hal ini untuk meningkatkan daya banding antara entitas syariah dan entitas konvensional (yang menggunakan PSAK 1 (revisi 2009) dan efektif 1 Januari 2011) dan adanya keterkaitan penyajian laporan keuangan dengan SAK.
3.11 PSAK 102 Akuntansi Murabahah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Ruang Lingkup Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Adapun karakteristik akuntansi murabahah adalah 1) Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. 2) Jika aset yang telah dibeli penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan ke pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad. 3) Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. 4) Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapat diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli. 5) Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan atau aset lainnya. 6) Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka penjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakti. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian rill yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli. 7) Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan. 8) Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah. 9) Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
3.12 PSAK 103 Akuntansi Salam
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam. Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi salam, baik sebagai penjual atau pembeli.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun karakteristik akuntansi salam, yaitu: 1) Entitas dapat bertindak sebagai pembeli dan/atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam, maka hal ini disebut salam paralel. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat: akad antara entitas (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara entitas (sebagai penjual) dan pembeli akhir; dan kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq). 2) Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, entitas dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan. 3) Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya. 4) Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain. 5) Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi salam.
3.12 PSAK 104 Akuntansi Istishna’
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’. Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna’, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di muka atau tangguh. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Adapun Karakteristik Akuntansi Istishna’ adalah 1) Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. 2) Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. 3) Barang pesanan harus memenuhi kriteria: memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati; sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal; dan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. 4) Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. 5) Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’ maka hal ini disebut istishna’ paralel. 6) Istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain. 7) Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi: kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad. 8) Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:jumlah yang telah dibayarkan; dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’.
3.13 PSAK 105 Akuntansi Mudharabah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi mudharabah. Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Adapun karakteristik Akuntansi Mudharabah: 1) Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana. 2) Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. 3) Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain: tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga. 4) Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. 5) Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. 6) Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
3.14 Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan mudharabah.
3.14.1 PSAK 106 Akuntansi Musyarakah
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi musyarakah. Ruang lingkup pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
Karakteristik akuntansi musyarakah adalah 1) Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain. 2) Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas. 3) Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja adalah pelanggaran terhadap akad, antara lain, penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional; atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. 4) Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang. 5) Keuntungan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas). 6) Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnnya. 7) Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. 8) Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar penentuan bagi hasil, maka mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut.
Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan entitas yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008. Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan musyarakah.
- 4. SIMPULAN
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Adapun landasan hukum bank syariah yaitu berdasarkan landasan syariah yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Al Hadist serta berlandaskan hukum UU No. 21 Tahun 2008.
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
Ada beberapa alasan mengapa PSAK 59 ini dicabut, yaitu PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, akuntansi syariah dan dunia perbankan syariah tumbuh dan berkembang pesat sehingga dibutuhkan suatu standar khusus mengenai akuntansi dan perbankan syariah.
DAFTAR RUJUKAN
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Online. (http://google.co.id/PSAK_101.wrd/, diakses 17 Oktober 2010)
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. PSAK 102 : Akuntansi Murabahah. Online. (http://google.co.id/PSAK_102.pdf/, diakses 17 Oktober 2010).
Ikatan Akuntan Indonesia, 2007. PSAK 103 : Akuntansi Salam. From: http://google.co.id/PSAK_103.pdf/ 17 Oktober 2010).
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. PSAK 104 : Akuntansi Istishna. Online. (http://google.co.id/PSAK_104.pdf/, diakses 17 Oktober 2010).
Ikatan Akuntan Indonesia, 2007. PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah. Online. (http://google.co.id/PSAK_106.pdf/, diakses 17 Oktober 2010).
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan Per Juli 2009. Salemba Empat. Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. SAK Update 2011 dan SAK Khusus Syariah. Online. (http://www.google.com/SAK_khusus_syariah/, diakses 03 Oktober 2011)
Syahatah, Husein. dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam.
Read full story »
Filed Under:Uncategorized