PEMAHAMAN WARTAWAN KRIMINAL TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK (Studi Deskrpitif Wartawan Kriminal Beat Polres Jakarta Selatan)

By Rahma Santhi. Filed in gado-gado komunikasi  |  
TOP del.icio.us digg

Abstrak : Wartawan kriminal merupakan bagian dari wartawan juga dan mempunyai tugas yang sama seperti wartawan lain, perbedaannya adalah karena dinamakan wartawan kriminal karena tugasnya mencari dan menyusun berita khusunya berita kriminal untuk dimuat di media massa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pengetahuan dan pemahaman wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistik pasal 1. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman masing-masing wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistk. Dan juga apakah wartawan kriminal memahami isi pasal 1 didalam kode etik jurnalistik dan mengaplikasikannya dalam tugasnya sehari-hari. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara kepada narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kode etik jurnalistik merupakan syarat utama sebelum terjun kelapangan untuk mencari dan membuat berita terutama berita kriminal,

Kata kunci:jurnalistik, kode etik, wartawan


  1. PENDAHULUAN

­Media Massa (Mass Media) adalah sarana komunikasi massa (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri artinya proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada orang banyak (publik) secara serentak. Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual yang dilaporkan di media massa.

Ciri-ciri (karakteristik) media massa adalah disebarluaskan kepada khalayak luas (publisitas), pesan atau isinya bersifat umum (universalitas), tetap atau berkala (periodisitas), berkesinambungan (kontinuitas), dan berisi hal-hal baru (aktualitas).

Jenis-jenis media massa adalah Media Massa Cetak (Printed Media), Media Massa Elektronik (Electronic Media), dan Media Online (Cybermedia). Yang termasuk media elektronik adalah radio, televisi, dan film. Sedangkan media cetak (berdasarkan formatnya) terdiri dari koran atau surat kabar, tabloid, newsletter, majalah, buletin, dan buku. Media Online adalah website internet yang berisikan informasi – aktual layaknya media massa cetak.

Jurnalistik adalah bentuk komunikasi dari media massa, bentuk kegiatannya dan bentuk isinya, sedangkan pers adalah media tempat jurnalistik itu disalurkan. Kalau jurnalistik adalah hasil kegiatan pengolahan informasi yang akan disampaikan berupa berita, reportase, feature, opini, maka pers adalah surat kabarnya, atau majalahnya atau radionya atau televisinya. Singkat kata, pers adalah medianya, sedangkan jurnalistik adalah isinya (Ermanto, 2005:28).

Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik (Sumadiria, 2005:2).

Sedangkan menurut Suhandang (2004:21)  ”Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari – hari secara

indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat dan perilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya”.

Materi Jurnalistik dalam media massa (cetak) secara fisiknya dapat dibagi menjadi dua kategori menurut Ermanto (2005:65): Kategori Berita – Berita Langsung, reportase, feature. Kategori Pendapat atau Opini – Tajuk rencana, artikel dan tulisan kolom (colloumn).

Berita adalah segala sesuatu yang terjadi tepat pada waktunya yang menarik perhatian sejumlah orang laporan tentang ide, kejadian atau konflik yang baru yang menarik perhatian para konsumen berita dan menguntungkan mereka yang menyajikannya segala sesuatu yang terjadi pada waktunya yang membangkitkan minat dan mempunyai makna bagi pembaca dalam urusan – urusannya atau hubungannya dengan masyarakat.

Wartawan adalah orang yang pekerjaanya mencari dan menyusun berita untuk dimuat di surat kabar, majalah,televisi dan radio. Wartawan juga disebut juru warta atau jurnalis. Lebih spesifik,ada juga yang disebut wartawan foto untuk khusus yang mencari berita dalam bentuk/medium foto. Wartawan cetak yakni wartawan pencari berita untuk media cetak.

Wartawan kriminal merupakan bagian dari wartawan juga dan mempunyai tugas yang sama seperti wartawan lain,perbedaannya adalah karena dinamakan wartawan kriminal jadi tugasnya mencari dan menyusun berita khusunya berita kriminal untuk dimuat di media massa. Namun dalam mencari berita khususnya berita kriminal apakah wartawan kriminal dalam menjalankan tugasnya masih mengedepankan kode etik jurnalistik setiap menjalankan tugas sebagai wartawan criminal, dan apakah pemahaman wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistik?

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Sumber: AKP. Didik Purwanto

Gambar 1  Proses Informasi Berita Kriminal dari Pihak Kepolisian ke Pihak Wartawan Beat Kepolisan.

Pemberitaan kriminal harus sangat akurat hasilnya sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan dan juga  harus berimbang dalam isi pemberitaannya seperti tidak boleh langsung menyebutkan nama seseorang atau tersangka apabila belum mendapatkan kejelasan tentang data diri orang itu.

Berita kriminal yang dimuat juga tidak boleh beritikad buruk dengan menuduh seseorang dalam pemberitaannya. Pada penelitian ini yang menjadi narasumber adalah wartawan kriminal yang selalu berkumpul dan berkeliling keseluruh polres di Jakarta untuk mencari berita kriminal dan juga mendapatkan informasi tentang kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kriminal, wartawan kriminal ini sering disebut sebagai wartawan Beat Kepolisian.

Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengetahuan wartawan kriminal tentang kode etik jurnalitik dan apakah wartawan kriminal paham tentang isi pasal 1 didalam kode etk jurnalistik dan juga apakah wartawan kriminal selalu mengaplikasikan isi pasal 1 dalam tugas kewartawanannya  setiap hari. Narasumber dalam penelitian ini di antaranya adalah: wartawan detik.com, Indo Pos, dan Wartawan Kompas Gramedia Group

Wartawan Indonesia adalah warganegara yang memiliki kepribadian seperti: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada Undang-Undang Dasar 1945, bersifat ksatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu atau patut tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur, dan sebagainya disiarkan.

Wartawan Indonesia tidak boleh menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa, hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan, hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan, atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Wartawan Indonesia melakukan pekerjaanya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum, dan tidak boleh menyalah-gunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri atau kepentingan golongan.

Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa dan negara lain, mendahulukan kepentingan nasional Indonesia.

Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan.

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.

Wartawan Indonesia di dalam menyusun berita harus bisa membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampuradukan fakta dan opini tersebut.

Hal-hal di atas sesuai dengan teori pers yaitu teori tangung jawab sosial (Social Responsibility Theory) yang dinyatakan oleh Siebert, Peterson dan Schramm (dalam Ardianto, Komala, Karlinah 2007:162). Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.

Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat dan juga harus dibatasi oleh moral dan etika. Didalam teori Tanggung Jawab Sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tetapi harus disertai kewajiban untuk bertangung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif sesuai dengan fakta dilapangan dan jangan menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya

  1. Simpulan

Setelah melakukan analisis dari hasil penelitian mengenai pemahaman wartawan krimnal tentang kode etik jurnalistik pasal 1 dan observasi pada beberapa media cetak maka dapat disimpulkan:

  1. Pengetahuan Wartawan Kriminal Tentang Kode Etik Jurnalistik bahwa para narasumber mengetahui Kode Etik Jurnalistik tersebut karena dalam penuturan para narasumber yang berprofesi sebagai wartawan kriminal Kode Etik Jurnalistik merupakan syarat utama sebelum terjun kelapangan. Karena dengan mengetahui Kode Etik jurnalistik, wartawan akan membuat tulisan menjadi menarik dan tidak mengandung unsur SARA sehingga tidak merugikan pihak manapun dan juga membuat para pembaca tertarik untuk membacanya.
  2. Pemahaman wartawan kriminal tentang isi pasal 1 di dalam Kode Etik Jurnalistik dapat disimpulkan bahwa ketiga wartawan yang menjadi narasumber peneliti menjelaskan bahwa selain berita itu menarik dan juga harus seimbang karena sebelum berita itu dimuat terlebih dahulu harus di kroscek kebenarannya karena itu syarat utama untuk mencegah berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi kedepannya setelah berita itu dimuat dimedia.

Jika belum mendapatkan keterangan tentang nama lengkap seseorang yang menjadi tersangka, diharuskan memakai inisial seperti AF, AB, KD agar tidak menyinggung pihak manapun.

  1. Aplikasi isi pasal 1 di dalam  Kode Etik Jurnalistik dalam tugas pembuatan berita kriminal sehari-hari. Aplikasi dalam kegiatan sehari-hari untuk mencari sumber berita kriminal sangatlah wajib dan memang harus di aplikasikan dengan sungguh-sungguh ke dalam tugas pembuatan berita kriminal sehari-hari. Karena untuk menjaga harkat dan martabat orang lain atau seseorang yang menjadi sumber berita, semua itu harus melalui proses kroscek agar berita itu layak untuk dimuat dimedia dan sehingga tidak menjadi suatu permasalahan baru dikemudian hari dan juga untuk menjaga nama baik perusahaan media dimana wartawan kriminal itu bekerja dan juga menjaga nama baik wartawan itu sendiri.
  2. Media cetak yang dijadikan bahan observasi untuk membuktikan pernyataan para narasumber yang berprofesi sebagai wartawan kriminal bahwa wartawan kriminal mengetahui, paham dan juga mengaplikasikan isi pasal 1 didalam kode etik jurnalistik kedalam tugas sehari-hari sebagai wartawan kriminal.

Leave a Reply