PERAN PENGAWASAN KPID SUMSEL TERHADAP KUALITAS ISI SIARAN BERITA LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL DI KOTA PALEMBANG

By Rahma Santhi. Filed in jurnal inovasi  |  
TOP del.icio.us digg

Rahma santhi dan Vaurina

Abstrak : Hadirnya TV lokal di kota Palembang yaitu Palembang TV dan Sriwijaya TV membuktikan perkembangan industri media. KPI adalah lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran termasuk TV lokal. Sebagai lembaga yang bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan KPI terhadap TV lokal di Palembang. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pengawasan KPI terhadap TV lokal Palembang telah berjalan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Namun, masih terdapat beberapa penghambat yaitu minimnya alat rekam.

Kata Kunci: KPI, Pengawasan, TV Swasta Lokal.


  1. 1. PENDAHULUAN

Banyaknya bentuk media massa yang ada baik cetak maupun elektronik, menunjukkan bahwa perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat akan informasi juga semakin besar. Mengingat sebelum kebudayaan cetak dan tulis berkembang, orang sudah menggunakan bahasa verbal dan visual, misalnya wayang kulit, pengajaran dengan menggunakan tembang atau lagu yang merupakan masa kebudayaan audiovisual lama dan disebut dengan kebudayaan lisan pertama. Sedangkan masa kebudayaan audiovisual dengan media elektronik disebut kebudayaan lisan kedua. Kebudayaan lisan lebih unggul dari kebudayaan cetak karena mampu mengembangkan memori manusia dengan menyajikan hal yang lebih gampang diingat. Tidak mengherankan televisi memiliki daya tarik yang luar biasa apabila sajian program dapat menyesuaikan dengan karakter televisi dan manusia yang sudah terpengaruh oleh televisi.

Berita atau informasi merupakan salah satu sajian yang ditayangkan oleh televisi. Program berita televisi merupakan suatu sajian laporan berupa fakta dan kejadian yang memilki nilai berita dan disajikan melalui media secara periodik. Jurnalistik televisi dewasa ini dihadapkan pada campur tangan kepentingan bisnis dengan bermunculannya stasiun – stasiun TV lokal dengan daya pancar yang terbatas, untuk di Palembang terdapat 2 stasiun televisi lokal yaitu Palembang TV dan Sriwijaya TV. Masihkan jurnalistik memperhatikan keseimbangan kebutuhan masyarakat?, tidak menutup kemungkinan jurnalistik televisi dapat melakukan kesalahan dan membentuk opini publik. Efek yang ditimbulkan tidak kalah dengan seseorang yang bertatap muka dengan orang lain. Wujud visual memberikan kekuatan pada pesan yang disampaikan (Wibowo, 2007:111).

Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang beranggotakan sembilan orang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan yang bertugas memberikan perizinan serta pengawasan kepada lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran komunitas. Untuk melaksanakan kewajibannya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbagi menjadi dua, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang dibentuk ditingkat pusat dan berkedudukan di ibukota Negara serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dibentuk ditingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.

Mekanisme pembentukan KPI dan rekuitmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.

Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dijelaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia. Dengan dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia, maka segala bentuk penyiaran yang ada di Indonesia akan diawasi sehingga tujuan dari penyiaran jelas dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Dimana setiap lembaga penyiaran harus mentaati Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bila terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran maka yang bertanggung jawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung unsur dugaan kesalahan tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mencacat semua kesalahan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran. Apalagi dalam hal penyampaian informasi kepada khalayak dalam disusun dalam sebuah program berita televisi, karena berita yang disampaikan akan mempengaruhi penonton dan dapat menimbulkan efek terhadap dirinya maupun orang lain. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 18 telah dijelaskan bahwa Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Aspek – aspek kesalahan yang terjadi pada lembaga penyiaran terutama pada program berita televisi lokal di Palembang menjadi hal yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Palembang terhadap lembaga penyiaran televisi swasta lokal yang ada di kota Palembang dengan mengambil judul “PERAN PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) SUMATERA SELATAN TERHADAP KUALITAS ISI SIARAN BERITA LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI SWASTA LOKAL DI KOTA PALEMBANG” (Studi Deskriptif pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan).

Alasan peneliti meneliti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan karena, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan adalah lembaga yang bertugas menaungi lembaga – lembaga penyiaran yang ada di kota Palembang termasuk televisi. Peneliti ingin mengetahui serta menggali peran pengawasan dari KPID Sumatera Selatan khususnya kota Palembang sebagai ibukota Provinsi, peneliti menilai masih terdapat kesalahan dalam proses penyiaran serta ingin mengetahui penyebab dari kesalahan tersebut dan tindak lanjut dari pengawasan KPID.

HASIL

Proses pengawasan KPID Sumsel terhadap lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang berawal dari penentuan waktu pengawasan secara acak yang dilakukan oleh tim pengawas. Dengan menggunakan alat perekam berupa TV Tuner, sebuah program siaran direkam yang kemudian di analisis. Menonton, mencermati, mencatat, menganalisis tayangan merupakan urutan dalam pemantauan sebuah program acara. Pada program acara berita, kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidakberimbangannya berita yang di sajikan sehingga merugikan salah satu pihak, Pedoman Perilaku Penyiaran telah menjelaskan pada pasal 18 bahwa: “lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip – prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampurkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah dan cabul”. Karena fungsi dari berita sendiri memberikan informasi yang nantinya akan berguna bagi masyarakat yang menontonnya. KPID Sumsel, benar – benar memperhatikan hal – hal seperti itu, karena KPID merasa bahwa dirinya merupakan wadah dari aspirasi masyarakat yang harus melaksanakan tugasnya secara adil.

Kesalahan yang terjadi dalam program berita bervariasi, sehingga sanksi yang diberikan juga bervariasi. Peran pengwasan yang dilakukan KPID Sumatera  Selatan dinilai sudah cukup berperan, hal ini di buktikan dengan berbagai bentuk himbauan ataupun teguran yang diberikan oleh KPID Sumsel terhadap lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang mendapatkan feedback dari lembaga penyiaran yang bersangkutan. Pada TV yang berbasis TV lokal biasanya menggunakan bahasa daerah yaitu bahasa Palembang dan sering mengalami kesalahan hanya mendapatkan himbauan karena bentuk kesalahan seperti ini tidak ada dalam Undang – Undang, dan pihak KPID tidak dapat menyalahkan begitu saja, hal ini dikarenakan penggunaan bahasa Palembang yang sesuai dengan kaidah masih sangat jarang. Menggunakan bahasa sehari – hari yang mudah dimengerti asalkan dalam penyajiannya tidak melanggar peraturan dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.

Pemberian himbauan atau teguran dapat dilakukan langsung oleh petugas pengawasan yang saat itu tengah melakukan pengawasan dengan menghubungi via telepon lembaga penyiaran yang bersalah tersebut apabila tidak di mungkinkan untuk memberikan himbauan tertulis pada saat itu juga. Maksudnya, apabila pengawasan dilakukan saat di luar jam kantor, sehingga tidak mungkin untuk ke kantor sekretariatan KPID Sumsel untuk menulis surat teguran. Kepada pihak lembaga penyiaran memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi dan memperbaiki kesalahan tersebut. Namun KPID Sumsel akan terus memantau perubahan dari kesalahan tersebut.

Lain halnya dengan pemberian teguran tertulis kepada lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang pada event tertentu, misalnya pada saat pemilihan umum. KPI akan melakukan pengawasan dan menganalisis pada Focus Group Discussion (FGD) yang mendatangkan  ahli untuk melihat dari aspek sosiologis. Hal ini dilakukan karena lembaga penyiaran rentan melakukan pelanggaran dalam momen – momen seperti ini. Pada pasal 57 (3) Standar Program Siaran menyebutkan bahwa: ”Program siaran wajib bersikap adil dan proposional terhadap para peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah”

Pengawasan yang dilakukan oleh KPID Sumsel tidak hanya berasal dari aktifitas dari anggota pengawas KPID itu sendiri, melainkan dari pengaduan masyarakat melalui surat, telepon atau SMS kepada pihak KPID. Dimana pada pasal 48 Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan: “setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dapat mengadukannya ke KPI Pusat dan/atau KPI Daerah”, yang kemudian akan dianalisa oleh KPID Sumsel apakah memang dugaan pelanggaran tersebut berasal dari lembaga penyiaran atau kesalahan dalam menginterpretasikan persepsi masyarakat itu sendiri

Leave a Reply