Kenapa Orang Murtad

Kenapa Orang Murtad Harus Dibunuh ?

Hukuman membunuh orang murtad tidak ditemukan dalam Al Quran setelah membolak-balik halaman demi halaman Al Quran. Yang diatur dalam Alquran adalah balasan orang murtad di hari kemudian (akhirat).”Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah[2]ayat 217).Bahkan Hukum Pidana (Jinayah) dalam AlQuran Digital 21-pun telah diteliti, namun tidak ditemukan hukum membunuh orang murtad. Ternyata yang mengatur pembunuhan atau pemenggalan orang murtad itu adalah Hadits-Hadits sebagai berikut :

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Orang yang menyalahi agamanya dengan agama Islam (murtad), maka penggallah lehernya”. (HR At-Thabarani).

HR Buhari Muslim,dari Ibnu Mas’ud ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang mengucap tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan satu dari tiga sebab.

[1] tsayyib (orang yang sudah pernah menikah) bila berzina,

[2] pembunuhan nyawa manusia, dan

[3] orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jamaah.

Walaupun Hadits tersebut sahih, tetapi nampaknya dibutuhkan kajian lebih lanjut apakah hadits ini dipandang perlu dimansukh-kan mengingat tidak selaras dengan kandungan Al Quran. Hadits ini tidak cukup bersesuai dengan prinsip tidak ada paksaan dalam hal agama (al-Dien), yang terdapat dalam surah al-Baqarah [2] ayat 256:

”Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan jalan yang benar dari pada jalan yang sesat…………..” Terjemahan dalam bahasa Inggris-nya adalah “There is no compulsion in religion” (Dr. M. Taqiud-Din & Dr. M. Khan maupun Yusuf Ali ). Tidak ada kata “memasuki” dan “Islam”. Ini artinya apa ? Pernyataan ini merupakan statemen kebebasan yang bersifat universal. Bahwa memasuki agamapun diperkenankan menurut akal dan pikirannya sendiri dan boleh keluar dari agama itu bila tidak sesuai menurut akal dan pikirannya. Dengan demikian ayat ini harus dibaca masuk Islam atas kesadaran sendiri demikian pula keluar dari Islampun boleh dengan kesadaran sendiri.Tidak ada paksaan maupun ancaman terhadap jiwa mereka. Meskipun, sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam (QS. Ali-Imran [3]ayat19) dan tidak diterima dan merugi bagi mereka yang tidak masuk agama Islam (QS Ali-Imran[3]ayat 85). Mereka, orang-orang kafir masuk Islam haruslah atas kesadaraan sendiri, dan bukan karena ada paksaan dari kita (misalnya dengan ancaman terhadap jiwa mereka jika tidak mau masuk Islam). Apalagi dalam QS Al Kaafiruun[109] ayat 6, jelas dikatakan Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. “ Tidak perlulah kita mengurusi orang. Urusilah diri kita sendiri, apakah sudah sebenar-benarnya taqwa.

Didalam QS An Nisaa[4] ayat 137 diceritakan bahwa ada orang beriman menjadi kafir, kemudian beriman dan kafir lagi. Allah tidak memberikan perintah untuk membunuh tapi Allah tidak akan memberi ampunan diakhirat sebagaimana juga dijelaskan dalam QS Al Baqarah 217 diatas.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[362], maka sekali-kali Allah

tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus” (QSAn Nisaa’[4] ayat 137)”

Bahkan Allah mengajarkan suatu kebebasan untuk memilih mau beriman boleh mau kafir juga boleh.Sebagaimana difirmankan dalam QS Al Kahfi [18] ayat 29 sebagai berikut :

”Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.”

Artinya bahwa orang boleh kafir kemudian beriman lalu kafir lagi. Tuhan memberikan kebebasan sebagaimana QS An Nisaa'[4]ayat 137, tetapi diancam oleh Allah tidak akan dapat ampunan diakhirat.

Allah berfirman dalam QS Al Isra’[17] ayat 107. ”Katakanlah, Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah)”. Allah memberikan kebebasan orang beriman atau tidak beriman. Bagi Allah tidak masalah atau bagi Allah sama saja. Oleh karena itu, mengapa mereka harus marah atau ingin membunuh bila ada yang murtad alias ”dari beriman kemudian tidak beriman”, bahkan masih dalam perdebatan atau wacana sudah dikatakan murtad. Bagaimana kalau orang itu masih masih mengucapkan dua kalimat syahadat. Berarti dia masih seorang mukmin. Lha, bagaimana kalau terlanjur dibunuh. Mahasuci Allah, balasannya jahannam.

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An Nisaa’ [4] ayat 93). Kesimpulannya hadits tadi sangat tidak cukup bersesuaian sekali dengan Al Quran. Firman Allah dalam Al Quran selalu mengharuskan umat Islam berbuat baik, berakhlaq mulia dan penuh keramahan dan bukan menunjuk wajah dan perilaku yang penuh keberingasan.Wa llahu ’alam bish shawab.

Diposkan oleh Islam Moderen

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *