KOPERASI

KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Koperasi merupakan wadah orang-orang atau badan hukum yang

mempunyai kepentingan bersama dalam meningkatkan kesejahteraannya. Dengan

demikian koperasi wanita merupakan wadah yang paling tepat bagi kelompok

perempuan pelaku usaha yang biasa disebut kelompok produktif dalam

meningkatkan usahanya. Koperasi ini mempunyai potensi besar dalam

pemberdayaan perempuan, yang kebanyakan adalah pelaku usaha mikro kecil

(UMK), yang seperti kita ketahui mempunyai kelemahan dalam mengakses sumbersumber

produktif seperti bahan baku, modal, teknologi, pasar, informasi, terutama

kredit perbankan karena terbentur masalah collateral. Dengan berkoperasi atau

berkelompok mereka dapat secara bersama-sama mempermudah memperoleh bahan

baku, bahan pembantu produksinya dengan harga/biaya lebih murah, serta lebih

mudah memperoleh kredit untuk penambahan modal investasi maupun modal kerja.

Berdasarkan data sekunder pendataan Kementerian Koperasi dan UKM

(2006), jumlah Koperasi Wanita Kopwan di Indonesia ( 31 propinsi), pada tahun

2006 sebanyak 1517 unit dengan jumlah anggota 220.740 orang, yang mana

jumlah Kopwan tersebut meningkat 105,83% dari tahun 2005 (737unit), yang

meningkat 83,33% bila dibanding pada tahun 2002 ( 402 unit ). Kopwan paling

banyak terdapat di Jawa Timur (212 unit), diikuti Jawa Barat (195 unit), Jawa

Tengah (96 unit), NAD (94 unit), dan paling sedikit di Maluku Utara dan Irian Jaya

Barat masing-masing 8 unit. Sesuai kebutuhan beberapa primer Kopwan telah

membentuk Puskopwan tingkat propinsi dan telah dibentuk Inkopwan yang

berkedudukan di Jakarta.

KOPERASI+DAN+PEMBERDAYAAN+PEREMPUAN

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *