KOPERASI DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Koperasi merupakan wadah orang-orang atau badan hukum yang
mempunyai kepentingan bersama dalam meningkatkan kesejahteraannya. Dengan
demikian koperasi wanita merupakan wadah yang paling tepat bagi kelompok
perempuan pelaku usaha yang biasa disebut kelompok produktif dalam
meningkatkan usahanya. Koperasi ini mempunyai potensi besar dalam
pemberdayaan perempuan, yang kebanyakan adalah pelaku usaha mikro kecil
(UMK), yang seperti kita ketahui mempunyai kelemahan dalam mengakses sumbersumber
produktif seperti bahan baku, modal, teknologi, pasar, informasi, terutama
kredit perbankan karena terbentur masalah collateral. Dengan berkoperasi atau
berkelompok mereka dapat secara bersama-sama mempermudah memperoleh bahan
baku, bahan pembantu produksinya dengan harga/biaya lebih murah, serta lebih
mudah memperoleh kredit untuk penambahan modal investasi maupun modal kerja.
Berdasarkan data sekunder pendataan Kementerian Koperasi dan UKM
(2006), jumlah Koperasi Wanita Kopwan di Indonesia ( 31 propinsi), pada tahun
2006 sebanyak 1517 unit dengan jumlah anggota 220.740 orang, yang mana
jumlah Kopwan tersebut meningkat 105,83% dari tahun 2005 (737unit), yang
meningkat 83,33% bila dibanding pada tahun 2002 ( 402 unit ). Kopwan paling
banyak terdapat di Jawa Timur (212 unit), diikuti Jawa Barat (195 unit), Jawa
Tengah (96 unit), NAD (94 unit), dan paling sedikit di Maluku Utara dan Irian Jaya
Barat masing-masing 8 unit. Sesuai kebutuhan beberapa primer Kopwan telah
membentuk Puskopwan tingkat propinsi dan telah dibentuk Inkopwan yang
berkedudukan di Jakarta.