KOPERASI

 Pola pembinaaan UKM & Koperasi Dalam Rangka Otonomi  Daerah

 

Pendahuluan

Kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia . Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nsional. Kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi mampu menyerap lebih dari 64 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang 58,2% dalam pembentukan Produk Domestika Bruto.

Jumlah kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tersebut.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Bagaimanakah pola pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dalam rangka otonomi Daerah ?

Kebijakan Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi pemerintahan telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama ini penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah mengandung azas dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan. Pada masa itu penyelenggaraan otonomi daerah menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Hal ini mengakibatkan dominasi pusat terhadap daerah sangat besar, sedangkan daerah dengan segala ketidakberdayaannya harus tunduk dengan keinginan pusat tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat daerah.

Dengan UU 22/1999 pemberian otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Dengan demikian daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan hak kepada daerah berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat tersebut merupakan prakarsa daerah sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan bukan lagi merupakan instruksi dari pusat. Sehingga daerah dituntut untuk responsif dan akomodatif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakatnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan kewenangan Pemerintah (Pusat) di bidang perkoperasian yang meliputi :

  1. Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  2. Penetapan pedoman tatacara penyertaan modal pada koperasi.
  3. Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  4. Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah serta kerjasama dengan badan usaha lain.

Sedangkan selain kewenangan tersebut di atas menjadi kewenangan Daerah, termasuk di dalamnya untuk pembinaan terhadap pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya kepentingan dari pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Kebijakan Pembinaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi

Sejak lama Pemerintah sudah melakukan pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Pembinaan terhadap kelompok usaha ini semenjak kemerdekaan telah mengalami perubahan beberapa. Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan pembinaan terhadap usaha kecil dan m eneng ah. Yang satu dibina oleh Departemen Koperasi sedangkan yang lain dibina oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahan beberapa kali maka semenjak beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dilakukan satu atap di bawah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan M eneng ah.

Berdasarkan kepada PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) 2000-2004 ditetapkan program pokok pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi sebagai berikut:

1. Program penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.

Program ini bertujuan untuk membukan kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk berkembangnya PKMK. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah menurunnya biaya transaksidan meningkatnya skala usaha PKMK dalam kegiatan ekonomi.

2. Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif.

Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan PKMK dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia. Sedangkan sasarannya adalah tersedianya lembaga pendukung untuk meningkatkan akses PKMK terhadap sumber daya produktif, seperti SDM, modal, pasar, teknologi dan informasi.

3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif.

Tujuannya untuk mengembangkan perilaku kewira-usahaan serta meningkatkan daya saing UKMK. Sedangkan sasaran adalah meningkatnya pengetahuan serta sikap wirausaha dan meningkatnya produk-tivitas PKMK.

Sebelum dilaksanakannya kebijakan Otonomi Daerah pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi ditangani langsung oleh jajaran Departemen Koperasi dan UKM yang berada di daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya sekedar memfasilitasi, kalau tidak boleh dikatakan hanya sebagai penonton. Semua kebijakan dan pedoman pelaksanaannya merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dari Pusat, sementara aparat di lapangan hanya sebagai pelaksana. Pembinaan yang diberikan tersebut cenderung dilakukan secara seragam terhadap seluruh Daerah dan lebih bersifat mobilisasi dibandingkan pemberdayaan terhadpa usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

 

 

Pola Pembinaan UKMK dalam Rangka Otonomi Daerah

Sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya maka pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi harus melibatkan seluruh komponen di Daerah. Peran Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom akan sangat menentukan bagi pembinaan UKMK.

Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu dirumuskan dalam suatu pola pembinaan yang dapat memberdayakan dan mendorong peningkatan kapasitas usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tersebut. Pola pembinaan tersebut harus memperhatikan kondisi perkembangan lingkungan strategis yang meliputi perkembangan global, regional dan nasional. Disamping itu juga pola pembinaan tersebut hendaknya belajar kepada pengalaman pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Pola pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya dalam rangka Otonomi Daerah antara lain adalah :

  • Pelaksana program-program pokok pengembangan UKMK yang telah diatur di dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004 yang meliputi ; Program Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif, dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan program-program pengembangan UKMK yang disusun dengan memperhatikan dan disesuaikan kondisi masing-masing Daerah, tuntutan, aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta kemampuan Daerah.
  • Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademik dan sebagainya dalam melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
  • Pemberdayaan SDM aparatur Pemerintah Daerah agar mampu melaksanakan proses pembinaan dan pengembangan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
  • Pengembangan pewilayahan produk unggulan sesuai potensi dan kemampuan yang dimiliki dalam suatu wilayah bagi usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dalama rangka meningkatkan daya saing.
  • Mensinergikan semua potensi yang ada di Daerah untuk meningkatkan pengembangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan implentasi kebijakan Otonomi Daerah.
  • Sosialisasi tentang kebijakan perekonomian nasional dalam rangka memasuki era pasar bebas AFTA (ASEAN Free Trae Area), APEC ( Asia Pacific Cooperation) dan WTO (World Trade Organization) kepada seluruh kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Akhirnya kita berharap melalui pola pembinaan yang dikembangkan tersebut didapat outcomes yang yang bersinergi antara kebijakan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dengan kebijakan Otonomi Daerah. Sehingga antara kebijakan Otonomi Daerah dengan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi terdapat simbiosis mutualisma. Implementasi kebijakan Otonomi Daerah akan menentukan bagi keberhasilan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi serta sebaliknya pelaksanaan pembinaan UKMK akan mendorong keberhasilan pelaksanaan Otonomi

 

This entry was posted in ARTIKEL EKONOMI, EKONOMI, KOPERASI and tagged . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *