ASPEK HUKUM EKONOMI

DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

TIMBANGDefinisi Hukum
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan suatu peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

DEFINISI

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *