Upah

Teori Upah, Sistem Upah dan Jenis-Jenis Upah di Indonesia

Upah adalah pendapatan yang diterima tenaga kerja dalam bentuk uang, yang mencakup bukan hanya komponen upah/gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan yang diterima secara rutin/reguler (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kwartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natural (BPS, 2008).

Menurut Gilarso (2003) balas karya untuk faktor produksi tenaga kerja manusia disebut upah (dalam arti luas, termasuk gaji, honorarium, uang lembur, tunjangan, dsb).
Upah dibedakan menjadi dua (Gilarso, 2003), yaitu: upah nominal (sejumlah uang yang diterima) dan upah riil (jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dengan upah uang itu).
Upah dalam arti sempit khusus dipakai untuk tenaga kerja yang bekerja pada orang lain dalam hubungan kerja (sebagai karyawan/buruh).
Di indonesia banyak orang berusaha sendiri dan tidak memperhitungkan ”upah” untuk dirinya sendiri. Tetapi dalam analisis ekonomi, besar kecilnya balas karya mereka sebagai tenaga kerja seharusnya ikut diperhitungkan. Tingkat upah disebut juga taraf balas karya rata-rata yang berlaku umum dalam masyarakat untuk segala macam pekerjaan. Tingkat upah ini dapat diperhitungkan per jam, hari, minggu, bulan atau tahun (Gilarso, 2003).

Sistem upah menurut Gilarso (2003) :
1. Upah menurut prestasi (upah potongan)
Upah menurut prestasi adalah besarnya balas karya langsung dikaitkan dengan prestasi kerja karena besarnya upah tergantung dari banyak sedikitnya hasil yang dicapai dalam waktu tertentu. Cara ini hanya dapat diterapkan kalau hasil kerja bisa diukur secara kuantitatif (dengan memperhitungkan kecepatan mesin, kualitas bahan yang dipakai, dll.).

2. Upah waktu
Upah waktu merupakan besar upah yang ditentukan atas dasar lamanya waktu pekerja melakukan pekerjaan bagi majikan. Bisa dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Sistem ini terutama dipakai untuk jenis pekerjaan yang hasilnya sukar dihitung per potong. Cara ini memungkinkan mutu pekerjaan yang baik karena karyawan tidak tergesa-gesa; administrasinya pun dapat sederhana. Di samping itu perlu pengawasan apakah si pekerja sungguh-sungguh bekerja selama jam kerja.

3. Upah borongan
Upah borongan adalah balas jasa yang dibayar untuk suatu pekerjaan yang diborongkan. Cara memperhitungkan upah ini kerap kali dipakai pada suatu pekerjaan yang diselesaikan oleh suatu kelompok kerja. Untuk seluruh pekerjaan ditentukan suatu balas karya, yang kemudian dibagi-bagi antara para pelaksana. Misalnya, untuk pembangunan gedung, pembuatan sumur, dan lain-lain.

4. Upah premi
Upah premi merupakan kombinasi dari upah waktu dan upah potongan. Upah dasar untuk prestasi ”normal” berdasarkan waktu atau jumlah hasil. Apabila seorang pekerja mencapai prestasi yang lebih dari itu, pekerja tersebut diberi ”premi”. Premi dapat juga diberikan, misalnya untuk penghematan waktu, penghematan bahan, kualitas produk yang baik, dan sebagainya. Dalam perusahaan modern patokan untuk prestasi minimal ditentukan secara ilmiah berdasarkan time and motion study.

5. Upah bagi hasil
Bagi hasil merupakan cara yang biasa di bidang pertanian dan dalam usaha keluarga, tetapi juga dikenal di luar kalangan itu. Misalnya, pekerja atau pelaksana diberi bagian dari keuntungan bersih; direksi sebuah PT mendapat tantieme; bahkan kaum buruh dapat diberi saham dalam PT tempat mereka bekerja sehingga kaum buruh ikut menjadi pemilik perusahaan.

6. Peraturan gaji pegawai negeri
Gaji Pegawai Negeri Sipil (GPNS) berdasarkan dua prinsip : pendidikan dan masa kerja. Setiap orang yang diangkat sebagai pegawai negeri mendapat gaji pokok yang ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
Secara empiris besarnya tingkat upah sangat dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu (Aris Ananta, 1990) :
  1. Kebutuhan fisik minimum
    Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) merupakan kebutuhan pokok seseorang yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu faktor produksi yang dilihat dari kualitas barang dan jasa yang dibutuhkan.
    b. Indeks harga konsumen
    Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan petunjuk mengenai naik turunnya harga kebutuhan hidup, peningkatan terhadap harga kebutuhan hidup ini secara tidak langsung dapat mencerminkan tingkat inflasi.
    c. Pertumbuhan ekonomi daerah
    Pertumbuhan ekonomi daerah mencerminkan keadaan perekonomian dalam suatu daerah yang mempunyai hubungan pertumbuhan dan kondisi perusahaan yang beroperasi di daerah yang bersangkutan.(Sumber:Pitartono, (skripsi.2012). )
This entry was posted in EKONOMI. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *