SISTEM PEREKONOMIAN (SYARIAH,PANCASILA, KONVENSIONAL)

Perbandingan Sistem Perekonomian Syariah, Sistem Ekonomi Pancasila, Dan Sistem Ekonomi Konvensional Di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era orde baru yang menjadikan paradigma pertumbuhan ekonomi menjadi panglima. Krisis devaluasi rupian yang lantas menjelma menjadi krisis moneter 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekonomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini kesadaran demikian membangkitkan semangat di kalangan pemerintah untuk mencar alternatif sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdangan.
Sistem Ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Akidah yang dimaksud adalah haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada umat manusia melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah yang memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia. Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi. Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara melainkan harus terikat dengan hukum syara.
Disisi lain, muncul perkembangan menarik dengan diwacanakannya sistem ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan dan dijiwai spirit nilai-nilai pancasila. Pandanagan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI yang senada dengan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-regio-budaya. Di Indonesia, ekonomi menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi konvensional tetapi diterjemahkan berasaskan pancasila. Sejak gagalnya G 30 S/PKI Indonesia mulai meninggalkan mazab ekonomi liberal yang kemudian digantikan dengan asas ekonomi berlandaskan pancasila yang tersirat dalam UUD pasal 33. Pasal ini merupakan pasal yang sangat penting karena berisi tentang tujuan ekonomi Indonesia dan menjadi titik tolak pembangunan ekonomi di Indonesia (Aziz, Abdul, dkk. 2009). Berdasarkan pasal ini perekonomian Indonesia didasarkan pada demokrasi ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Ekonomi yang berlandaskan oleh nilai-nilai pancasila kemudian disebut sebagai sistem ekonomi pancasila.
Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beragama Islam kemudian menimbulkan penggerak ekonomi Islam di dalam masyarakat. Data badan pusat statistik menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 240 juta jiwa hampir 90% memeluk agama islam. Tetapi perbedaan antara ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional yang ditetapkan di Indonesia membuat sulit berkembangnya ekonomi islam di Indonesia. Ilmu ekonomi konvensional termasuk yang dipakai dalam ekonomi Indonesia telah membangun sebuah peradaban baru yang maju setelah perang dunia ke 2 (Umer Chapra, M. 2000).
Perkembangan kondisi perekonomian islam di Indonesia saat ini telah berkembang cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data menunjukkan bahwa terdapat 82 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan lebih dari 3000 BMT (Baitul Mal Wattamil) yang mengoperasikan produknya sesuai dengan syariah. Dengan data tersebut sudah tidak perlu ada pertentangan lagi bahwa ekonomi syariah sangat berpengaruh dalam kegiatan ekonomi di Indonesia dan mampu berdampingan dengan sistem ekonomi pancasila. Tetapi persebaran ekonomi syariah yang tidak merata menyebabkan pengaruhnya tidak merata. Hal ini bertentangan dengan persebaran penduduk muslim di Indonesia.
Masyarakat muslim sendiri sesungguhnya harus memahami dan mengerti akan kondisi saat ini, dan bagaimana tentang peranan ekonomi syariah dalam masyarakat agar dapat tercapainya suatu titik pertemuan yang sesuai agar kondisi ekonomi syariah dapat berjalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang menggunakan mazab ekonomi pancasila. Suatu perekonomian dapat dikatakan telah mencapai tingkat efisiensi optimum jika telah mampu menggunakan keseluruhan potensi sumber daya materiil dan manusianya dalam suatu cara dimana barang dan jasa memenuhi kebutuhan dapat diproduksi dalam jumlah yang maksimal dengan tingkat stabilitas ekonomi yang masuk akal dan jumlah laju pertumbuhan masa depan yang berkesinambungan (Umer Chapra,M. 2000).
Jika penerapan ekonomi syariah sudah terletak sempurna pada pilar-pilarnya maka kemakmuran pasti akan dapat dirasakan oleh masyarakat. Tetapi dengan adanya penerapan sistem ekonomi pancasila dapat diterapkan ekonomi dengan asas islam, hal ini menjadi suatu pertanyaan besar masyarakat saat ini. Jika ditinjau dari kondisi sesungguhnya ekonomi islam dapat diterapkan pada keadaan saat ini. Munculnya badan-badan ekonomi islam telah membuktikan adanya peran ekonomi syariah dalam peranan ekonomi yang konvensional pada saat ini. Ini dapat menjadi referensi masyarakat muslim tentang pentingnya peranan ekonomi syariah dalam perekonomian.
1. Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana yang telah dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam. Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan ekonomi islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai. Sedangkan ekonomi adalah masalah yang menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba tuhan untuk mencapai falah di dunia dan akherat, ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
Kebudayaan islam merupakan kebudayaan yang unik dan berbeda dari kebudayaan lainnya, hal ini dikarenakan islam mengandung falsafah yang lebih spesifik dan berbeda dengan kebudayaan lainnya terutama dalam bidang ekonomi (Najetullah Siddiqi, Muhammad. 2006). Ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis, maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi tersebut. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis karena lebih bersifat individual, sosialis memberikan semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan serta pengkidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Pendekatan masyarakat islam terhadap kehidupan ditentukan oleh “pandangan dunia” yang terdapat pada Al-Qur’an sehingga secara umum ekonomi masyarakat islam jauh lebih rendah dari pada tujuan kehidupan secara keseluruhan. Menurut Al-Quran semua aktivitas yang patut dilakukan oleh manusia adalah mendapatkan falah untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akherat salah satunya adalah ekonomi syariah (Najetullah Siddiqi, Muhammad. 2006).
Ekonomi islam tidak terpaku kepada materi saja, hal yang seperti itu bukanlah sesuatu yang dicontohkan oleh islam, sebaliknya islam membentuk sistem budaya dan nilai yang mencerminkan tujuan akhir orang islam dan juga cita-cita masyarakat (Najetullah Siddiqi, Muhammad. 2006). Secara keseluruhan tujuan dari ekonomi syariah adalah 1) memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana, 2) memenuhi kebutuhan keluarga, 3) memenuhi kebutuhan jangka panjang, dan 4) memberikan bantuan dan seimbang sesuai jalan Allah. Sehingga dapat diperjelas bahwa ekonomi syariah menjaga keseimbangan sektor riil dan moneter. Begitu pula pertumbuhan akan ada keterlambatan pemberian kebebasan terhadap teorinya (Karim A, Adiwarman, 2006).
Didalam ajaran Islam mengenal baik dalam ibadahnya kepada Tuhan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu Syariah, Ibadah, dan Muamallah. Ekonomi Islam termasuk dalam bidang syariah (Azis, Abdul, dkk. 2009). Ekonomi islam harus mampu memberikan kesejahteraan seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan, serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha yang menekankan pada empat sifat, yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab.
Sedangkan tujuan dari ekonomi islam adalah memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai-nilai islam bukan semata-mata untuk kehidupan muslim saja tetapi seluruh makhluk hidup di bumi. Esensi proses ekonomi islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai tujuan agama. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori islam, bisa berubah.
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada tahun 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik dari pada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariahdiperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pertumbuhan ekonomi syariah pada tahun 2015 akan tumbuh lebih baik lagi.
2. Ekonomi Pancasila
Sebagai sebuah gagasan besar, ekonomi pancasila sebagai sistem perekonomian yang bukan termasuk kapitalis dan juga sosialis tetapi menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sejak reformasi terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik ditingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sistem ekonomi pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Sistem ekonomi pancasila barisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam ekonomi pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dan kemakmuran serta kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun berdasarkan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sistem ekonomi pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002), sistem ekonomi pancasila juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang berasal dari nilai-nilai agama, kebudayaan, adat istiadat, atau norma yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan ini mengatakan bahwa dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan pancasila harus dihindarkan dari hal-hal sebagai berikut:
1. sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia
2. Sistem Etastisme dalam arti bahwa negara beserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan memastikan potensi serta sumberdaya kreasi di setiap unit-unit ekonomi diluar sektor negara
3. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial. (GBHN 1993).
Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat lima ciri pokok dalam sistem ekonomi Pancasila, yaitu:
1. pengembangan koperasi pembangunan insentif sosial dan moral
2. komitmen pada upaya pemerataan
3. kebijakan ekonomi sosialis
4. keseimbangan antara perencanaan terpusat, dan
5. pelaksanaan secara desentralisasi. (Mubyarto, 2002)
ciri-ciri ekonomi pancasila adalah:
1. yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara atau pemerintah
2. peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando
3. masyarakat adalah bagian yang terpenting dimana kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat
4. modal ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
5. Ekonomi Konvensional
Pengertian ekonomi konvensional merupakan suatu sistem dalam aktivitas manusia yang berkaitan pada kegiatan produksi, distribusi, pertukaran dan perolehan serta konsumsi barang dan jasa. Ilmu ekonomi konvensional sangat memegang teguh asumsi bahwa tindakan individu adalah rasional. Ini berarti rasionalitas didefinisikan sebagai tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu memaksimalkan kepuasan dan keuntungan senantiasa berdasarkan pada keperluan dan keinginan-keinginan yang digerakkan oleh akal sehat dan tidak akan bertindak secara sengaja membuat keputusan yang merugikan kepuasan atau keuntungan mereka.
Menurut ilmu konvensional, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu pada kepentingan diri sendiri dan menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi konvensional, perilaku dianggap ekuivalen dengan memaksimalkan untiliti. Ekonomi konvensional juga mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa memperhitungkan kehidupan di akhirat. Tujuan pembangunan sistem ekonomi konvensional hanya
Pada sisi lain, landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekularisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (agama dan dunia) secara dikotomis. Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi manusia dengan Tuhannya. Implikasinya adalah menempatkan manusia sebagai pusat dari segala hal kehidupan, yaitu manusialah yang berhak menentukan kehidupannya sendiri.
Karakteristik ekonomi konvensional adalah:
1. menganggap ekspansi kekayaan yang dipercepat dan diproduksi secara maksimal serta pemenuhan keinginan menurut preferensi individual sebagai sesuatu yang esensial bagi kesejahteraan manusia
2. menganggap bahwa kebebasan individu yang tidak terhambat dalam mengaktualisasi kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau pengelolaan kekayaan pribadi sebagai suatu hal yang penting bagi inisiatif individu
3. inisiatif individu ditambah dengan pembuatan keputusan yang desentralisasi dalam suatu pasar yang kompetitif sebagai syarat utama mewujudkan efisiensi optimum dan alokasi sumberdaya ekonomi.
4. tidak menyukai pentingnya peranan pemerintah atau penilaian kolektif oleh masyarakat, baik efisiensi alokatif maupun pemerataan distributif.
5. melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis akan melayani kepentingan sosial kolektif
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan konvensional yang telah lama digunakan sebagai dasar ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian di Indonesia sampai sekarang, ada sistem baru yang dikenal di Indonesia adalah sistem ekonomi syariah. Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian negara dari sistem ekonomi syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu negara yang tegak dan kokoh dengan rakyat yang sejahtera tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan jalur hukum.
Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif yang perlu terus dipupuk dan dikembangkan. Dengan terlaksananya pembangunan ekonomi yang baik akan berdampak pada kedaulatan ekonomi dan ketahanan nasional, dan sebaliknya apabila tidak terlaksana dengan baik pembangunan ekonomi yang berlandaskan sistem ekonomi pancasila tentunya akan berakibat pada kesejahteraan rakyat.
Terlepas dari itu semua, perlu diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang ada hubungannya dengan dunia perekonomian tergolong riba. Ada diantaranya yang baik dan halal, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut meskipun hatinya tidak rela dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai oleh agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah menunaikan kewajuban terhadap dirinya dan tuhannya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya. (Sumber : Oleh: Deddy Junaedi, S.pd., M.A.B,Dosen  Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah & Ekonomi Islam IAI. Nurul Jadid)

This entry was posted in EKONOMI. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *