Penyebaran Organisasi Koperasi Modern
- Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial dapat dijumpai hampir di semua negara, baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang.
- Koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
- Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi industri yang memproduksi untuk kebutuhan pasar (produksi massal).
- Golongan kaum buruh semakin banyak di kota-kota dan harus menghadapi masalah pengangguran, tingkat upah yang rendah, hubungan perburuhan yang kurang baik, syarat-syarat kerja yang jelek, dan tanpa jaminan sosial.
- Para pekerja dan pengrajin kecil harus menderita karena kalah dalam bersaing dengan perusahaan industri yang berskala besar yang tumbuh dengan cepat.
- Para petani kecil yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya harus menghadapi masalah-masalah pelik selama proses pengintegrasian ke dalam ekonomi pasar yang sedang berkembang. (Hanel, 1988)
- Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale (Inggris), telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi.
- Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale:
- Keanggotaan bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
- Pengawasan secara demokratis (democratic control)
- Bunga yang terbatas atas modal (limited interest of capital)
- Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
- Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading in cash)
- Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, rasial relligious netrality)
- Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli, tidak rusak atau palsu (adulted goods forbiden to sell)
- Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promotion of education)
- Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale:
Sebagian dari prinsip-prinsip tersebut ternyata masih menjadi rujukan bagi pembentukan koperasi konsumen yang berkembang saat ini