Archive for July, 2011

PERAN PENGAWASAN KPID SUMSEL TERHADAP KUALITAS ISI SIARAN BERITA LEMBAGA PENYIARAN SWASTA LOKAL DI KOTA PALEMBANG

Wednesday, July 13th, 2011

Rahma santhi dan Vaurina

Abstrak : Hadirnya TV lokal di kota Palembang yaitu Palembang TV dan Sriwijaya TV membuktikan perkembangan industri media. KPI adalah lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran termasuk TV lokal. Sebagai lembaga yang bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan KPI terhadap TV lokal di Palembang. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pengawasan KPI terhadap TV lokal Palembang telah berjalan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Namun, masih terdapat beberapa penghambat yaitu minimnya alat rekam.

Kata Kunci: KPI, Pengawasan, TV Swasta Lokal.


  1. 1. PENDAHULUAN

Banyaknya bentuk media massa yang ada baik cetak maupun elektronik, menunjukkan bahwa perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat akan informasi juga semakin besar. Mengingat sebelum kebudayaan cetak dan tulis berkembang, orang sudah menggunakan bahasa verbal dan visual, misalnya wayang kulit, pengajaran dengan menggunakan tembang atau lagu yang merupakan masa kebudayaan audiovisual lama dan disebut dengan kebudayaan lisan pertama. Sedangkan masa kebudayaan audiovisual dengan media elektronik disebut kebudayaan lisan kedua. Kebudayaan lisan lebih unggul dari kebudayaan cetak karena mampu mengembangkan memori manusia dengan menyajikan hal yang lebih gampang diingat. Tidak mengherankan televisi memiliki daya tarik yang luar biasa apabila sajian program dapat menyesuaikan dengan karakter televisi dan manusia yang sudah terpengaruh oleh televisi.

Berita atau informasi merupakan salah satu sajian yang ditayangkan oleh televisi. Program berita televisi merupakan suatu sajian laporan berupa fakta dan kejadian yang memilki nilai berita dan disajikan melalui media secara periodik. Jurnalistik televisi dewasa ini dihadapkan pada campur tangan kepentingan bisnis dengan bermunculannya stasiun – stasiun TV lokal dengan daya pancar yang terbatas, untuk di Palembang terdapat 2 stasiun televisi lokal yaitu Palembang TV dan Sriwijaya TV. Masihkan jurnalistik memperhatikan keseimbangan kebutuhan masyarakat?, tidak menutup kemungkinan jurnalistik televisi dapat melakukan kesalahan dan membentuk opini publik. Efek yang ditimbulkan tidak kalah dengan seseorang yang bertatap muka dengan orang lain. Wujud visual memberikan kekuatan pada pesan yang disampaikan (Wibowo, 2007:111).

Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang beranggotakan sembilan orang. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan yang bertugas memberikan perizinan serta pengawasan kepada lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta maupun lembaga penyiaran komunitas. Untuk melaksanakan kewajibannya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbagi menjadi dua, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang dibentuk ditingkat pusat dan berkedudukan di ibukota Negara serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dibentuk ditingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.

Mekanisme pembentukan KPI dan rekuitmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.

Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dijelaskan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional Indonesia. Dengan dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia, maka segala bentuk penyiaran yang ada di Indonesia akan diawasi sehingga tujuan dari penyiaran jelas dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Dimana setiap lembaga penyiaran harus mentaati Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bila terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran maka yang bertanggung jawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung unsur dugaan kesalahan tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mencacat semua kesalahan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam hal perpanjangan izin siaran. Apalagi dalam hal penyampaian informasi kepada khalayak dalam disusun dalam sebuah program berita televisi, karena berita yang disampaikan akan mempengaruhi penonton dan dapat menimbulkan efek terhadap dirinya maupun orang lain. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 18 telah dijelaskan bahwa Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Aspek – aspek kesalahan yang terjadi pada lembaga penyiaran terutama pada program berita televisi lokal di Palembang menjadi hal yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Palembang terhadap lembaga penyiaran televisi swasta lokal yang ada di kota Palembang dengan mengambil judul “PERAN PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) SUMATERA SELATAN TERHADAP KUALITAS ISI SIARAN BERITA LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI SWASTA LOKAL DI KOTA PALEMBANG” (Studi Deskriptif pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan).

Alasan peneliti meneliti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan karena, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan adalah lembaga yang bertugas menaungi lembaga – lembaga penyiaran yang ada di kota Palembang termasuk televisi. Peneliti ingin mengetahui serta menggali peran pengawasan dari KPID Sumatera Selatan khususnya kota Palembang sebagai ibukota Provinsi, peneliti menilai masih terdapat kesalahan dalam proses penyiaran serta ingin mengetahui penyebab dari kesalahan tersebut dan tindak lanjut dari pengawasan KPID.

HASIL

Proses pengawasan KPID Sumsel terhadap lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang berawal dari penentuan waktu pengawasan secara acak yang dilakukan oleh tim pengawas. Dengan menggunakan alat perekam berupa TV Tuner, sebuah program siaran direkam yang kemudian di analisis. Menonton, mencermati, mencatat, menganalisis tayangan merupakan urutan dalam pemantauan sebuah program acara. Pada program acara berita, kesalahan yang paling sering terjadi adalah ketidakberimbangannya berita yang di sajikan sehingga merugikan salah satu pihak, Pedoman Perilaku Penyiaran telah menjelaskan pada pasal 18 bahwa: “lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip – prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampurkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah dan cabul”. Karena fungsi dari berita sendiri memberikan informasi yang nantinya akan berguna bagi masyarakat yang menontonnya. KPID Sumsel, benar – benar memperhatikan hal – hal seperti itu, karena KPID merasa bahwa dirinya merupakan wadah dari aspirasi masyarakat yang harus melaksanakan tugasnya secara adil.

Kesalahan yang terjadi dalam program berita bervariasi, sehingga sanksi yang diberikan juga bervariasi. Peran pengwasan yang dilakukan KPID Sumatera  Selatan dinilai sudah cukup berperan, hal ini di buktikan dengan berbagai bentuk himbauan ataupun teguran yang diberikan oleh KPID Sumsel terhadap lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang mendapatkan feedback dari lembaga penyiaran yang bersangkutan. Pada TV yang berbasis TV lokal biasanya menggunakan bahasa daerah yaitu bahasa Palembang dan sering mengalami kesalahan hanya mendapatkan himbauan karena bentuk kesalahan seperti ini tidak ada dalam Undang – Undang, dan pihak KPID tidak dapat menyalahkan begitu saja, hal ini dikarenakan penggunaan bahasa Palembang yang sesuai dengan kaidah masih sangat jarang. Menggunakan bahasa sehari – hari yang mudah dimengerti asalkan dalam penyajiannya tidak melanggar peraturan dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.

Pemberian himbauan atau teguran dapat dilakukan langsung oleh petugas pengawasan yang saat itu tengah melakukan pengawasan dengan menghubungi via telepon lembaga penyiaran yang bersalah tersebut apabila tidak di mungkinkan untuk memberikan himbauan tertulis pada saat itu juga. Maksudnya, apabila pengawasan dilakukan saat di luar jam kantor, sehingga tidak mungkin untuk ke kantor sekretariatan KPID Sumsel untuk menulis surat teguran. Kepada pihak lembaga penyiaran memiliki hak jawab untuk mengklarifikasi dan memperbaiki kesalahan tersebut. Namun KPID Sumsel akan terus memantau perubahan dari kesalahan tersebut.

Lain halnya dengan pemberian teguran tertulis kepada lembaga penyiaran TV swasta lokal di kota Palembang pada event tertentu, misalnya pada saat pemilihan umum. KPI akan melakukan pengawasan dan menganalisis pada Focus Group Discussion (FGD) yang mendatangkan  ahli untuk melihat dari aspek sosiologis. Hal ini dilakukan karena lembaga penyiaran rentan melakukan pelanggaran dalam momen – momen seperti ini. Pada pasal 57 (3) Standar Program Siaran menyebutkan bahwa: ”Program siaran wajib bersikap adil dan proposional terhadap para peserta pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah”

Pengawasan yang dilakukan oleh KPID Sumsel tidak hanya berasal dari aktifitas dari anggota pengawas KPID itu sendiri, melainkan dari pengaduan masyarakat melalui surat, telepon atau SMS kepada pihak KPID. Dimana pada pasal 48 Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan: “setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dapat mengadukannya ke KPI Pusat dan/atau KPI Daerah”, yang kemudian akan dianalisa oleh KPID Sumsel apakah memang dugaan pelanggaran tersebut berasal dari lembaga penyiaran atau kesalahan dalam menginterpretasikan persepsi masyarakat itu sendiri

Peran Pemimpin Redaksi Surat Kabar Mingguan Jurnal Sumatra Terhadap Berita Yang Dipilih Menjadi Headline News

Wednesday, July 13th, 2011

Rahma santhi dan Rangga Suluh

Abstrak : Hadirnya TV lokal di kota Palembang yaitu Palembang TV dan Sriwijaya TV membuktikan perkembangan industri media. KPI adalah lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran termasuk TV lokal. Sebagai lembaga yang bebas dari campur tangan kepentingan tertentu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan KPI terhadap TV lokal di Palembang. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pengawasan KPI terhadap TV lokal Palembang telah berjalan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Namun, masih terdapat beberapa penghambat yaitu minimnya alat rekam.

Kata Kunci: KPI, Pengawasan, TV Swasta Lokal.


  1. 1. PENDAHULUAN

Tanpa disadari kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang aktual dari media massa membuat pers sebagai lembaga pemberitaan terus berusaha menyajikan berita – berita yang terbaik. Pers adalah lembaga atau badan organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak. Pers dan jurnalistik dapat diibaratkan raga dan jiwa. Pers adalah raga, karena ia berwujud, konkret dan nyata melembaga. Oleh karena itu pers dapat diberi nama, sedangkan jurnalistik adalah aspek jiwa karena ia abstrak serta merupakan kegiatan, daya hidup yang menghidupi pers itu sendiri. Dengan demikian pers dan jurnalistik adalah dwitunggal, pers tidak mungkin beroperasi tanpa jurnalis sebaliknya jurnalis tidak akan mungkin mewujudkan suatu karya berita tanpa adanya pers.

Lahirnya Undang – Undang Pokok Pers no. 40 tahun 1999, membuat dunia jurnalistik semakin berwarna serta mampu berkembang dalam menyuguhkan kebutuhan masyarakat akan pemberitaan dari media massa. Yang sedikit lebih pesat dalam perkembangannya adalah surat kabar, di mana ia lebih mudah untuk didirikan bila dibandingkan dengan mendirikan sebuah radio atau televisi. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat, dimulai dari meyakinkannya kebebasan pers yang benar – benar utuh di Indonesia khususnya kota Palembang, banyak surat kabar yang tumbuh dan berkembang di tengah – tengah masyarakat sehingga mampu memberikan karakter yang berbeda – beda dari setiap surat kabar yang ada.

Menyikapi pesatnya pertumbuhan surat kabar di kota Palembang dalam kurun reformasi, membuat penulis tertarik untuk menjadikannya suatu bentuk penelitian. Dalam hal ini, penulis terinspirasi tentang bagaimana seorang pemimpin redaksi yang bertugas mengarahkan liputan dan memilih berita – berita yang nantinya dijadikan hedline news (berita halaman utama) dengan segala pertimbangan baik tentang nilai berita (penting, menarik, baru, berkelanjutan, menyangkut orang terkenal dsb) atau tentang nilai rupiah yang ditawarkan.

Di sini muncul sebuah pertanyaan besar setelah terungkap dalam sebuah buku yang berjudul Perspektif Pers Indonesia di mana terdapat kutipan pernyataan dari pemimpin redaksi surat kabar mingguan berita Tempo dalam surat kabar Kompas, edisi Minggu 7 Februari 1986 dalam buku ini. “Betul, bahwa pers sudah berkembang kearah suatu bisnis dan itu memang suatu perubahan yang tidak sepenuhnya dipahami oleh khalayak maupun oleh kalangan pers sendiri, juga oleh pemerintah” (Oetama, 1989: 25).

Lahirnya kebijakan editorial menjadi tempat sekaligus pemupuk timbulnya surat kabar – surat kabar yang semakin cenderung untuk mengambil distansi dari organisasi politik sebagai berita titipan (Oetama, 1989: 27). Komersialitas sebagai bagian dari pers diperkuat dalam buku ini di mana ilmuan komunikasi Prof. Dr. Prakke dan Prof. Rooij yang lebih dulu disebut telah menempatkan “komersialitas” sebagai segi yang melekat pada hakikat pers sebagai lembaga, sama halnya dengan segi – segi lain seperti universalitas, aktualitas, periodisitas, publisitas.

Salah satu surat kabar yang lahir di kota Palembang adalah Jurnal Sumatra. Selain telah terdaftar sebagai media massa yang dilindungi serta dibina oleh Dewan Pers, Jurnal Sumatra juga telah mampu bertahan selama lebih dari dua tahun dan rutin terbit setiap minggunya. Dengan memuat sebanyak duabelas halaman, surat kabar mingguan ini beredar di Palembang dan juga tersebar dihampir setiap Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan. Pendiri sekaligus pemimpin redaksi surat kabar mingguan Jurnal Sumatra jelas menyimpan banyak cerita tentang setiap berita – berita yang telah terbit pada media yang dipimpinnya terutama berita yang dipilihnya menjadi headline news.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk lebih mengetahui bagaimana cara pemilihan serta pertimbangan dan kebijakan yang diambil oleh pemimpin redaksi surat kabar mingguan Jurnal Sumatra untuk mengarahkan wartawan dalam meliput dan menggalih data lebih dalam tentang sebuah kejadian serta dijadikan headline news. Dengan demikian, judul dalam skripsi ini adalah “Peran Pemimpin Redaksi Surat Kabar Mingguan Jurnal Sumatra Terhadap Berita Yang Dipilih Menjadi Headline News“.

HASIL

Pemimpin redaksi memiliki wewenang penuh dalam mengambil kebijakan untuk menentukan kelayakan berita yang akan menempati posisi pada headline. Pemimpin redaksi (Pemred) memilih headline dengan mengacu pada prinsip sangat menarik, sangat penting, tidak mudah “basi” dan sangat eksklusif.

Baik dan buruk isi pemberitaan pada penerbitan sebuah surat kabar itu tergantung dari ketajaman dan kejelian seorang pemimpin redaksi dalam mencari dan memilih materi pemberitaan. Itu sebabnya pemimpin redaksi harus memiliki wawasan yang luas terhadap perkembangan situasi sosial baik politik, budaya, seni, ekonomi, alam maupun olahraga. Sama halnya dengan surat kabar mingguan Jurnal Sumatra, kepekaan dari seorang pemimpin redaksi dapat mencerminkan pencitraan di mata masyarakat atau pembacanya. Untuk surat kabar yang terbit mingguan, informasi yang tidak mudah “basi” adalah hal yang harus dipikirkan oleh pemimpin redaksi yang pada akhirnya mendapatkan feedback dari pembaca itu sendiri.

Dalam mendapatkan berita yang diinginkan, pemimpin redaksi dibantu oleh koordinator liputan serta wartawan. Berita yang dihasilkan nantinya akan dipilih menjadi headline harus memiliki nilai jual yang tinggi untuk diketahui oleh masyarakat atau pembaca. Mengulang tugas dari seorang pemimpin redaksi salah satunya adalah menentukan topik pemberitaan. Penentuan topik pemberitaan ini tidak semata – mata diputuskan oleh pemimpin redaksi saja namun di komunikasikan dengan staf redaksi atau yang dikenal dengan istilah rapat redaksi.

Pada surat kabar mingguan Jurnal Sumatra, rapat redaksi untuk penentuan topik pemberitaan dilakukan seminggu sebelum surat kabar itu terbit, pada saat rapat redaksi setiap elemen dilibatkan. Disinilah para wartawan mengemukakan issue yang beredar di permukaan yang kemudian ditentukan oleh pemimpin redaksi selaku pemimpin rapat untuk menentukan issue mana yang layak untuk menjadi fokus pemberitaan pada pekan tersebut. Dari hari Senin hingga Jumat setiap wartawan wajib mengumpulkan berita sekaligus hadir pada rapat penentuan headline di kantor redaksi Jurnal Sumatra. Untuk wartawan yang berstatus biro, rapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang melalui media online seperti Yahoo Messenger.

Dari berita – berita yang telah terbit sebagai headline sudah bisa dilihat ideologi dari sebuah media massa. Isi pemberitaan yang tidak berpihak atau mengarah pada pengaburan fakta di lapangan dapat dirasa setelah membaca isi dari berita headline. Melihat dari ke empat edisi yang peneliti pelajari, surat kabar mingguan Jurnal Sumatra masih mampu memegang prinsip pers sebagai penyampai informasi yang independen yang tidak diarah – arahkan oleh suatu kekuasaan politik. Ini dikarenakan Jurnal Sumatra masih berdiri sebagai media independen tanpa adanya campur tangan dari grup – grup yang merajai media cetak (surat kabar) yang ada di kota palembang saat ini yang memiliki keseragaman headline news.

Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan, wawancara lima orang informan serta memperhatikan dokumen Jurnal Sumatra maka peneliti melihat bahwa surat kabar mingguan Jurnal Sumatra masih mampu berpegang pada prinsip ketidakberpihakan pers terhadap suatu kepentingan tertentu yang dapat mengaburkan fakta yang terjadi serta peran Pemred dalam memilih headline news adalah fungsi yang berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin redaksi.

  1. 1. SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan masalah yang berkaitan dengan Peran Pemimpin Redaksi Surat Kabar Mingguan Jurnal Sumatra Terhadap Berita Yang Dipilih Menjadi Headline News, maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa, peran dan tugas pemimpin redaksi surat kabar mingguan Jurnal Sumatra telah berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menentukan headline news serta dapat berjalan sesuai dengan ideologi dari pemimpin redaksi itu sendiri. Apabila sebuah surat kabar masih berdiri sendiri maka peran Pemred masih dapat berjalan sesuai ideologinya.

Pemimpin redaksi adalah orang yang memiliki wewenang dalam mengambil setiap kebijakan tentang seluruh pemberitaan dalam surat kabar yang didudukinya. Namun hal tersebut dapat terlihat “mandul” apabila terdapat sebuah standar yang dibangun oleh pihak yang lebih kuat kedudukannya di dalam surat kabar tersebut yang membuat pers menjadi berubah fungsi serta tujuan sebagai media yang bebas menyampaikan sebuah informasi berdasarkan fakta.

Jika seandainya sebuah surat kabar besar telah tergabung dalam satu kesatuan yang telah distandarisasi serta telah diatur dalam membentuk karakternya yang berpihak oleh sebuah grup penguasa media, maka Pemred media tersebut tidak akan memiliki jawaban berdasarkan ideologi kebebasan pers yang seutuhnya bila mendapat pertanyaan “apa pertimbangan anda serta kebijakan anda terhadap berita yang terbit pada headline surat kabar yang anda duduki sekarang ini?”. Mungkin ada satu ideologi yang mereka pakai yaitu, media ini harus tetap besar berkembang dalam satu keseragaman pemberitaan yang lari dari fungsi – fungsi pers serta setiap hari melakukan “pembodohan” publik dengan informasi arahan.

Unsur dari prinsip ketidakberpihakan pers terhadap suatu kepentingan tertentu adalah kemandirian dari lembaga pers itu sendiri. Surat kabar mingguan Jurnal Sumatra adalah sebuah surat kabar kecil yang terus bertahan untuk memegang prinsip pers sebagai lembaga independen. Kecil tapi memiliki Pemred yang tidak kerdil dalam menentukan berita yang dijadikan headline. Ini dapat dibuktikan dari dokumen – dokumen yang peneliti pelajari serta diperkuat dengan hasil observasi dan hasil wawancara yang peneliti lakukan baik dengan keredaksian Jurnal Sumatra juga pihak luar yang terus mengikuti pemberitaan Jurnal Sumatra di setiap edisinya.

Strategi Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dalam Program “Ayo Membaca, Ayo Menabung”

Wednesday, July 13th, 2011

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Corporate Social Responsibility (CSR) PT BNI (Persero) Tbk. dalam program “Ayo Membaca, Ayo Menabung”.  Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kasus 0sebagai metode penelitian Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa melalui kegiatan ini  merupakan salah satu kegiatan CSR atau kepedulian social dalam bidang pendidikan dimana BNI membantu program pengajaran di Sekolah Dasar untuk memperkenalkan seputarr kegiatan perekonomian (jual beli) dan menabung.  Dengan demikian, “Ayo Membaca, Ayo Menabung” dapat meningkatkan minat baca anak-anak; memperkenalkan dunia ekonomi dan perbankan sejak dini serta memotivasi anak giat menabung dan berinteraksi dengan perbankan.

Kata Kunci : Strategi, Corporate Social Responsibility (CSR)

1.      PENDAHULUAN

Program “Ayo Ke Bank” merupakan aplikasi dari kebijakan Bank Indonesia (BI), bahwa industri perbankan tanah air sepakat menjadikan tahun 2008 sebagai tahun edukasi perbankan kepada masyarakat.  Edukasi kepada masyarakat di bidang keuangan dan perbankan menunjukkan pemahaman masyarakat mengenai perbankan masih sangat minim.  Kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia akan fungsi, peran dan produk jasa perbankan dinilai sebagai sebuah ketertinggalan era.  Di samping sebagai bentuk penyadaran, edukasi ini bermanfaat pula untuk melindungi nasabah dari berbagai penipuan yang sering terjadi.

PT BNI (Persero) Tbk. menjadi salah satu anggota dari kelompok kerja yang dibentuk oleh Bank Indonesia.  Kelompok kerja ini bertugas untuk mensosialisasikan berbagai materi mulai dari kelembagaan, pengaduan nasabah dan mediasi perbankan, simpanan dan investasi, hingga perkreditan dan jasa perbankan.

Program edukasi masyarakat bukanlah yang baru dalam kebijakan BNI.  Pendidikan merupakan salah satu bidang fokus utama BNI dalam kegiatan CSR, selain bidang kesehatan.  Dalam level pendidikan untuk sekolah dasar, telah berjalan program “Ayo Membaca, Ayo Menabung”.

Dalam program tersebut, BNI bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Nasional.  Program “Ayo Membaca, Ayo Menabung” (AMAM) merupakan salah satu kegiatan CSR atau kepedulian sosial dalam bidang pendidikan dimana BNI membantu program pengajaran di Sekolah Dasar untuk memperkenalkan seputar kegiatan perekonomian (jual beli) dan menabung.  Program ini telah berjalan untuk SD di daerah Yogyakarta, Tasikmalaya dan akan berjalan di daerah lainnya.

Untuk menyelenggarakan program ini, BNI memberikan bantuan berupa penyediaan alat bantu dalam pelajaran yang berkaitan dengan perekonomian, yaitu Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.  Untuk kegiatan ekstrakurikuler simulasi menabung dan permainan, BNI membantu penyediaan Mobil Keliling “Ayo Membaca, Ayo Menabung” serta penerbitan buletin.

Berdasarkan uraian di atas, maka strategi kampanye PR dalam program “Ayo Membaca, Ayo Menabung” oleh PT BNI (Persero) Tbk. melalui kegiatan CSR.  Program CSR PT BNI (Persero) Tbk. “Ayo Membaca, Ayo Menabung” diperkenalkan kepada siswa SD guna membawa perubahan atau peningkatan kualitas bangsa Indonesia dengan cara memperkenalkan system perekonomian dan meningkatkan kesadaran menabung di usia dini kepada mereka.  Oleh karena itu, penulis ingin meneliti Strategi CSR BNI dalam program “Ayo Membaca, Ayo Menabung”.

PEMBAHASAN

PT BNI (Persero) Tbk berperan penting untuk berbagi dengan masyarakat dengan kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan layanan, efisiensi, kehandalan dan kenyamanan.  Kemampuan BNI untuk beradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan lingkungan, sosial-budaya serta teknologi dicerminkan melalui penyempurnaan identitas perusahaan yang berkelanjutan dari masa ke masa.  Sebagai salah satu perusahaan besar yang ada di Indonesia, BNI memiliki Budaya Kerja BNI “PRINSIP 46” yang merupakan Tuntutan perilaku Insan BNI, yaitu:

–             4 Nilai Budaya Kerja, terdiri dari PROFESIONALISME, INTEGRITAS, ORIENTASI PELANGGAN dan PERBAIKAN TIADA HENTI.

–             6 Nilai Perilaku Utama Insan BNI yang terdiri dari meningkatkan kompetensi dan memberikan hasil terbaik, jujur, tulus dan ikhlas, disiplin, konsisten dan bertanggungjawab, memberikan pelayanan terbaik melalui kemitraan yang sinergis, senantiasa melakukan penyempurnaan serta kreatif dan inovatif.

BNI sebagai perusahaan yang disegani dan didukung oleh masyarakat sekitarnya harus bertindak dengan prinsip keadilan, peduli pada sesama dan pada lingkungan alam, jika ingin mendapatkan dan memelihara reputasi yang bersih dan baik.  Untuk itu, BNI berupaya menjadi warga negara yang baik dengan mengembalikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat, sehingga para nasabah secara konsisten dan tulus akan terus mendukung keberadaan BNI.

BNI berkomitmen menjalankan program CSR sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnisnya.  Di BNI, semua kegiatan CSR ditangani langsung di bawah pimpinan dari Corporate Secretary.  Kegiatan CSR yang dilakukan BNI merupakan komitmen berkelanjutan yang dibangun untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup komunitas local dan masyarakat secara keseluruhan.

Tujuan kegiatan CSR yang dilakukan oleh BNI adalah:

  1. Mendorong upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan perbaikan lingkungan
  2. Memberikan kontribusi positif bagi seluruh masyarakat, khususnya seputar lingkungan perusahaan
  3. Menumbuhkan dan memelihara citra positif perusahaan di mata masyarakat

BNI menetapkan 6 bidang yang menjadi fokus kegiatan CSR, yaiutu pendidikan, kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, kegiatan keagamaan, bantuan bencana dan pelestarian alam.  Di samping itu, BNI juga menyisihkan sebagian dana CSR untuk mengikuti program BUMN Peduli, bersama dengan perusahaan milik Negara lainnya, dengan dikoordinasikan oleh Kementerian Negara BUMN.

Kegiatan CSR “Ayo Membaca, Ayo Menabung” yang dilakukan oleh BNI terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Survei

Survei dilakukan dimulai dengan pencarian database sekolah melalui sumber internet, Diknas setempat maupun sumber informasi lainnya.  Penetapan sekolah yang diikutsertakan dalam kegiatan AMAM lebih ditujukan pada azas pemerataan wilayah dan manfaat (semakin besar/banyak pelajar, semakin besar manfaatnya)

  • Pengurusan Perijinan

Pengurusan perijinan dilakukan untuk memperoleh ijin dari pihak Diknas setempat maupun sekolah yang akan diikutsertakan dalam kegiatan ini.  Untuk meminta ijin terhadap pihak sekolah, BNI melakukan pendekatan dengan mengunjungi sekolah calon peserta.

  • Seminar

Seminar diperuntukkan bagi guru-guru sekolah peserta kegiatan AMAM yang diawali dengan pembelajaran dan pembagian modul bagi guru untuk diteruskan kepada pelajar masing-masing sekolah.  Guru-guru tersebut juga berperan sebagai komunikator dalam kegiatan ini dan juga merupakan pihak eksternal perusahaan dalam kegiatan AMAM ini yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan.

  • Kunjungan Aktivasi

Kunjungan dilakukan oleh tim AMAM yang terdiri dari satu orang presenter yang bertugas menuntun anak-anak untuk mengikuti kegiatan yang sedang berlangsung dan juga memberikan simulasi menabung serta mempraktekan cara mengisi formulir setoran dan formulir penarikan tabungan.  Selain itu juga terdapat  satu orang maskot Si Rupi, boneka yang menggambarkan uang logam bertugas untuk menarik perhatian anak-anak.  Ada juga satu orang koordinator yang disebut Pandu Taplus yang bertugas mengunjungi sekolah setelah kegiatan aktifasi AMAM guna melihat apakah alat peraga yang telah diterima oleh pihak sekolah  dimanfaatkan dengan baik.  Di sekolah-sekolah yang berlangsung kegiatan AMAM juga  dikunjungi Mobil Pintar AMAM yang berperan sebagai perpustakaan keliling.

  1. 4. KESIMPULAN

PT BNI (Persero) Tbk menggunakan kegiatan Corporate Social Responsibility sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan sosial masyarakat, mendukung kegiatan dan perbaikan kualitas lingkungan dan pendidikan, serta bekerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan standar kehidupan dan kemampuan finansial.

Kegiatan AMAM memiliki dampak positif bagi masyarakat antara lain meningkatkan minat baca anak dan kebiasaan menabung yang diharapkan dapat ditularkan kepada lingkungannya.  Sedangkan bagi BNI, diharapkan dapat meningkatkan awareness, citra kepedulian, relationship dan bisnis jangka panjang juga sebagai sarana promosi produk.

PEMAHAMAN WARTAWAN KRIMINAL TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK (Studi Deskrpitif Wartawan Kriminal Beat Polres Jakarta Selatan)

Wednesday, July 13th, 2011

Abstrak : Wartawan kriminal merupakan bagian dari wartawan juga dan mempunyai tugas yang sama seperti wartawan lain, perbedaannya adalah karena dinamakan wartawan kriminal karena tugasnya mencari dan menyusun berita khusunya berita kriminal untuk dimuat di media massa. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang pengetahuan dan pemahaman wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistik pasal 1. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan pemahaman masing-masing wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistk. Dan juga apakah wartawan kriminal memahami isi pasal 1 didalam kode etik jurnalistik dan mengaplikasikannya dalam tugasnya sehari-hari. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi deskriptif kualitatif. Metode penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara kepada narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kode etik jurnalistik merupakan syarat utama sebelum terjun kelapangan untuk mencari dan membuat berita terutama berita kriminal,

Kata kunci:jurnalistik, kode etik, wartawan


  1. PENDAHULUAN

­Media Massa (Mass Media) adalah sarana komunikasi massa (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri artinya proses penyampaian pesan, gagasan, atau informasi kepada orang banyak (publik) secara serentak. Berita adalah laporan peristiwa yang baru terjadi atau kejadian aktual yang dilaporkan di media massa.

Ciri-ciri (karakteristik) media massa adalah disebarluaskan kepada khalayak luas (publisitas), pesan atau isinya bersifat umum (universalitas), tetap atau berkala (periodisitas), berkesinambungan (kontinuitas), dan berisi hal-hal baru (aktualitas).

Jenis-jenis media massa adalah Media Massa Cetak (Printed Media), Media Massa Elektronik (Electronic Media), dan Media Online (Cybermedia). Yang termasuk media elektronik adalah radio, televisi, dan film. Sedangkan media cetak (berdasarkan formatnya) terdiri dari koran atau surat kabar, tabloid, newsletter, majalah, buletin, dan buku. Media Online adalah website internet yang berisikan informasi – aktual layaknya media massa cetak.

Jurnalistik adalah bentuk komunikasi dari media massa, bentuk kegiatannya dan bentuk isinya, sedangkan pers adalah media tempat jurnalistik itu disalurkan. Kalau jurnalistik adalah hasil kegiatan pengolahan informasi yang akan disampaikan berupa berita, reportase, feature, opini, maka pers adalah surat kabarnya, atau majalahnya atau radionya atau televisinya. Singkat kata, pers adalah medianya, sedangkan jurnalistik adalah isinya (Ermanto, 2005:28).

Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari. Dengan demikian, jurnalistik bukanlah pers, bukan pula media massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik (Sumadiria, 2005:2).

Sedangkan menurut Suhandang (2004:21)  ”Jurnalistik adalah seni dan keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari – hari secara

indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap, sifat, pendapat dan perilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya”.

Materi Jurnalistik dalam media massa (cetak) secara fisiknya dapat dibagi menjadi dua kategori menurut Ermanto (2005:65): Kategori Berita – Berita Langsung, reportase, feature. Kategori Pendapat atau Opini – Tajuk rencana, artikel dan tulisan kolom (colloumn).

Berita adalah segala sesuatu yang terjadi tepat pada waktunya yang menarik perhatian sejumlah orang laporan tentang ide, kejadian atau konflik yang baru yang menarik perhatian para konsumen berita dan menguntungkan mereka yang menyajikannya segala sesuatu yang terjadi pada waktunya yang membangkitkan minat dan mempunyai makna bagi pembaca dalam urusan – urusannya atau hubungannya dengan masyarakat.

Wartawan adalah orang yang pekerjaanya mencari dan menyusun berita untuk dimuat di surat kabar, majalah,televisi dan radio. Wartawan juga disebut juru warta atau jurnalis. Lebih spesifik,ada juga yang disebut wartawan foto untuk khusus yang mencari berita dalam bentuk/medium foto. Wartawan cetak yakni wartawan pencari berita untuk media cetak.

Wartawan kriminal merupakan bagian dari wartawan juga dan mempunyai tugas yang sama seperti wartawan lain,perbedaannya adalah karena dinamakan wartawan kriminal jadi tugasnya mencari dan menyusun berita khusunya berita kriminal untuk dimuat di media massa. Namun dalam mencari berita khususnya berita kriminal apakah wartawan kriminal dalam menjalankan tugasnya masih mengedepankan kode etik jurnalistik setiap menjalankan tugas sebagai wartawan criminal, dan apakah pemahaman wartawan kriminal tentang kode etik jurnalistik?

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Sumber: AKP. Didik Purwanto

Gambar 1  Proses Informasi Berita Kriminal dari Pihak Kepolisian ke Pihak Wartawan Beat Kepolisan.

Pemberitaan kriminal harus sangat akurat hasilnya sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan dan juga  harus berimbang dalam isi pemberitaannya seperti tidak boleh langsung menyebutkan nama seseorang atau tersangka apabila belum mendapatkan kejelasan tentang data diri orang itu.

Berita kriminal yang dimuat juga tidak boleh beritikad buruk dengan menuduh seseorang dalam pemberitaannya. Pada penelitian ini yang menjadi narasumber adalah wartawan kriminal yang selalu berkumpul dan berkeliling keseluruh polres di Jakarta untuk mencari berita kriminal dan juga mendapatkan informasi tentang kejadian-kejadian yang berhubungan dengan kriminal, wartawan kriminal ini sering disebut sebagai wartawan Beat Kepolisian.

Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengetahuan wartawan kriminal tentang kode etik jurnalitik dan apakah wartawan kriminal paham tentang isi pasal 1 didalam kode etk jurnalistik dan juga apakah wartawan kriminal selalu mengaplikasikan isi pasal 1 dalam tugas kewartawanannya  setiap hari. Narasumber dalam penelitian ini di antaranya adalah: wartawan detik.com, Indo Pos, dan Wartawan Kompas Gramedia Group

Wartawan Indonesia adalah warganegara yang memiliki kepribadian seperti: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada Undang-Undang Dasar 1945, bersifat ksatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu atau patut tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur, dan sebagainya disiarkan.

Wartawan Indonesia tidak boleh menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa, hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan, hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan, atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Wartawan Indonesia melakukan pekerjaanya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum, dan tidak boleh menyalah-gunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri atau kepentingan golongan.

Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa dan negara lain, mendahulukan kepentingan nasional Indonesia.

Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan.

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.

Wartawan Indonesia di dalam menyusun berita harus bisa membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampuradukan fakta dan opini tersebut.

Hal-hal di atas sesuai dengan teori pers yaitu teori tangung jawab sosial (Social Responsibility Theory) yang dinyatakan oleh Siebert, Peterson dan Schramm (dalam Ardianto, Komala, Karlinah 2007:162). Teori ini berasal dari tulisan W.E Hocking, yang merupakan hasil rumusan Komisi Kebebasan Pers yang diikuti oleh para praktisi jurnalistik tentang kode etik media, yang kemudian dikenal sebagai Komisi Hutchins.

Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat dan juga harus dibatasi oleh moral dan etika. Didalam teori Tanggung Jawab Sosial, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tetapi harus disertai kewajiban untuk bertangung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya dalam menyiarkan berita harus bersifat objektif sesuai dengan fakta dilapangan dan jangan menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Media massa dilarang mengemukakan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui oleh hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Dengan demikian kontrol media adalah pendapat masyarakat (community opinion), tindakan konsumen (consumer action) dan etika profesi (professional ethics). Hal yang paling esensial dalam teori ini adalah media harus memenuhi kewajiban sosial. Jika tidak, masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya

  1. Simpulan

Setelah melakukan analisis dari hasil penelitian mengenai pemahaman wartawan krimnal tentang kode etik jurnalistik pasal 1 dan observasi pada beberapa media cetak maka dapat disimpulkan:

  1. Pengetahuan Wartawan Kriminal Tentang Kode Etik Jurnalistik bahwa para narasumber mengetahui Kode Etik Jurnalistik tersebut karena dalam penuturan para narasumber yang berprofesi sebagai wartawan kriminal Kode Etik Jurnalistik merupakan syarat utama sebelum terjun kelapangan. Karena dengan mengetahui Kode Etik jurnalistik, wartawan akan membuat tulisan menjadi menarik dan tidak mengandung unsur SARA sehingga tidak merugikan pihak manapun dan juga membuat para pembaca tertarik untuk membacanya.
  2. Pemahaman wartawan kriminal tentang isi pasal 1 di dalam Kode Etik Jurnalistik dapat disimpulkan bahwa ketiga wartawan yang menjadi narasumber peneliti menjelaskan bahwa selain berita itu menarik dan juga harus seimbang karena sebelum berita itu dimuat terlebih dahulu harus di kroscek kebenarannya karena itu syarat utama untuk mencegah berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi kedepannya setelah berita itu dimuat dimedia.

Jika belum mendapatkan keterangan tentang nama lengkap seseorang yang menjadi tersangka, diharuskan memakai inisial seperti AF, AB, KD agar tidak menyinggung pihak manapun.

  1. Aplikasi isi pasal 1 di dalam  Kode Etik Jurnalistik dalam tugas pembuatan berita kriminal sehari-hari. Aplikasi dalam kegiatan sehari-hari untuk mencari sumber berita kriminal sangatlah wajib dan memang harus di aplikasikan dengan sungguh-sungguh ke dalam tugas pembuatan berita kriminal sehari-hari. Karena untuk menjaga harkat dan martabat orang lain atau seseorang yang menjadi sumber berita, semua itu harus melalui proses kroscek agar berita itu layak untuk dimuat dimedia dan sehingga tidak menjadi suatu permasalahan baru dikemudian hari dan juga untuk menjaga nama baik perusahaan media dimana wartawan kriminal itu bekerja dan juga menjaga nama baik wartawan itu sendiri.
  2. Media cetak yang dijadikan bahan observasi untuk membuktikan pernyataan para narasumber yang berprofesi sebagai wartawan kriminal bahwa wartawan kriminal mengetahui, paham dan juga mengaplikasikan isi pasal 1 didalam kode etik jurnalistik kedalam tugas sehari-hari sebagai wartawan kriminal.

Pengaruh Kualitas Jasa Restoran Terhadap Citra Pelayanan Prima

Wednesday, July 13th, 2011

Abstrak : Brewww Cafe mempunyai pelayanan dan fasilitas yang berbeda dengan kafe-kafe lainnya, selain itu Brewww juga memiliki konsep yang berbeda dengan kafe-kafe lainnya. Berdasarkan masalah penelitian ini, maka peneliti merumuskan tujuan penelitian untuk mengetahui tingkat korelasi kualitas jasa tehadap pelayanan prima yang dilakukan oleh brewww café dan resto.

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Dalam penelitian ini menggunakan metode survei karena peneliti membagikan kuestioner pada para pelanggan brewww, dan tekhnik yang digunakan adalah simple random sampling. Hasil yang di dapat dari dalam penelitian ini memiliki tingkat korelasi yang sangat kecil atau rendah dimana pada skala likert berada pada rentang skala sangat tidak setuju. Pada penelitian ini kesimpulan yang didapat berupa adanya pengaruh kualitas jasa terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh brewww, namun tingkat korelasi yang dihasilkan sangat rendah.

  1. PENDAHULUAN

Industri kafe di Indonesia berkembang dengan sangat cepat dan pesat, terutama di Jakarta. Jumlah usaha penyedia jasa makanan dan minuman terus menunjukkan grafik yang meningkat secara signifikan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan unit usaha tiap tahunnya.

Pada tahun 2003, tercatat jumlah usaha ini mencapai 2.014 unit, lalu pada tahun 2004 ada 2.134, pada tahun 2005 ada 2.195 dan pada tahun 2006 menjadi 2.344 unit usaha. Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah resto terbanyak di Ibu Kota, lalu Pusat, Utara, Barat, dan Timur.

Khusus di Jakarta, daerah yang paling strategis untuk mendirikan kafe adalah di daerah Kemang. Daerah Kemang, merupakan salah satu obyek wisata di kawasan Jakarta Selatan yang awalnya dikenal sebagai daerah pemukiman orang-orang asing di Jakarta. Nama Kemang diambil dari sejenis pohon mangga, Mangifera caecea, yang dulunya banyak tumbuh di kawasan ini sehingga menjadi salah satu kawasan yang identik dengan pepohonan di ibu kota. Kawasan seluas 600 hektare ini tak hanya memiliki kelebihan fasilitas hiburan.

Brewww (cafe&resto) merupakan salah satu kafe yang ikut meramaikan bisnis kafe-kafe di kemang. Brewww  mulai dibuka sejak tahun 1998. Brewww mempunyai pelayanan dan fasilitas yang berbeda dengan kafe-kafe lainnya. Selain sebagai kafe, Brewww dapat memanjakan pengunjungnya dengan menyediakan internet hot spot secara gratis bagi para browser dan Brewww juga menyediakan fasilitas billiard yang dapat digunakan oleh para pengunjung yang ingin bersantai. Brewww mempunyai konsep yang berbeda dibandingkan kafe-kafe lainnya, dimana Brewww memiliki dua lantai dengan konsep yang berbeda. Pada lantai dasar Brewww memiliki konsep resto yang bertujuan untuk para pelanggan yang ingin menikmati suasana santai, sedangkan pada lantai atas Brewww memiliki konsep lebih bertemakan kafe yang menyediakan Iive music pada hari tertentu. Karena Brewww memiliki konsep yang berbeda itulah maka peneliti tertarik untuk memilih Brewww sebagai tempat penelitian.

Bentuk pelayanan di Brewww adalah : ramah kepada pelanggan, selalu memperhatikan kebutuhan pelanggan, dan memberikan service yang baik kepada pelanggan. Selain pelayanan, Brewww juga memberikan fasilitas yang berbeda kepada pelanggannya. Karena di dalam Brewww terdapat internet hot spot, meja billiard, serta live music. Selain itu, di dalam Brewww sendiri terdapat dua konsep bagian yang berbeda. ”Semua ini dilakukan Brewww untuk memanjakan pelanggan agar pelanggan merasa betah jika berada di Brewww,” menurut Syahrizal, Manager Brewww dari hasil Wawancara, 01 Maret 2008.  Berdasarkan penjelasan di atas terlihat bahwa pelayanan dan fasilitas yang diberikan Brewww sesuai dengan harapan pelanggan maka kepuasan pelanggan akan tercipta

  1. 2. PEMBAHASAN

3.1. Rata – rata per Indikator Variabel X

(Kualitas Jasa)

Dari kuesioner yang telah disebarkan akan terdapat 2 pertanyaan mengenai kualitas jasa restoran, yang kemudian dianalisis data-data tentang dimensi yang dioperasional dari variabel X.

  1. 1. Kualitas pelayanan di brewww café and resto sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen

Tabel 1

n = 75

Freq

%

Valid %

Cumulative %

Valid Tidak Setuju

3

4.0

4.0

4.0

Setuju

53

70.7

70.7

74.7

Sangat Setuju

19

25.3

25.3

100.0

Total

75

100.0

100.0

Berdasarkan tabel di atas, 53 responden (70,7%) menyatakan setuju terhadap kualitas pelayanan di brewww café and resto karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Menurut peneliti hal ini disebabkan karena kualitas pelayanan sesuai dengan harapan konsumen yang datang ke Brewww Café and Resto.

  1. 2. Kualitas makanan di brewww café and resto sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen

Tabel 2

n = 75

Freq

%

Valid %

Cumulative %

Valid Tidak Setuju

4

5.3

5.3

5.3

Setuju

46

61.3

61.3

66.7

Sangat Setuju

25

33.3

33.3

100.0

Total

75

100.0

100.0

Berdasarkan tabel di atas, 46 responden (61,3%) menyatakan setuju terhadap kualitas makanan di brewww café and resto karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Menurut peneliti hal ini disebabkan karena kualitas makanan yang disajikan sesuai dengan harapan konsumen yang datang ke Brewww Café and Resto.

3.2.      Rata – rata per Indikator Variabel Y (Pelayanan Prima)

Dari kuesioner yang telah disebarkan akan terdapat 17 pertanyaan mengenai citra pelayanan prima, yang kemudian dianalisis data-data tentang dimensi yang dioperasional dari variabel Y. Dalam mengukur citra pelayanan prima.

  1. 3. Pelayanan di brewww cafe and resto tidak memerlukan waktu yang lama

Tabel 3

n = 75

Freq

%

Valid %

Cumulative %

Valid Tidak Setuju

12

16.0

16.0

16.0

Setuju

55

73.3

73.3

89.3

Sangat Setuju

8

10.7

10.7

100.0

Total

75

100.0

100.0

Berdasarkan tabel diatas, sebanyak 38 orang (50,7%) yang menyatakan setuju kepada Brewww Café and resto karena memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan kepada pelanggannya dan sesuai dengan keinginan para pelanngannya sehingga membuat pelanggan lebih merasa nyaman saat berada di Brewww.

  1. 4. Makanan yang disajikan di brewww café and resto sesuai dengan apa yang ditawarkan di dalam menu

Tabel 4

n = 75

Freq

%

Valid %

Cumulative %

Valid Tidak Setuju

6

8.0

8.0

8.0

Setuju

56

74.7

74.7

82.7

Sangat Setuju

13

17.3

17.3

100.0

Total

75

100.0

100.0

Berdasarkan tabel di atas, 55 responden (74,7%) menyatakan setuju terhadap makanan yang disajikan di brewww café and resto sesuai dengan apa yang ditawarkan di dalam menu. Menurut peneliti hal ini disebabkan karena konsumen memesan makanan ataupun minuman yang sesuai dengan menu.

3.3       Pengujian Hipotesis

3.3.1    Regresi Linear

Data yang telah didapat dari hasil pengisian kuesioner dijabarkan, diolah dan dianalisis oleh peneliti dengan menggunakan SPSS versi 16.0. Tujuan dari analisis ini untuk mengetahui pengaruh antara variabel independen yaitu kualitas jasa (X) terhadap variabel dependen yaitu pelayanan prima (Y).

Setelah metode regresi sederhana diuji dengan menggunakan SPSS, maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Tabel 20

Coefficientsa

Model

Un

standardized Coefficients

Standardized Coefficients

T

Sig.

B

Std. Error

Beta

1

1.110

.560

1.982

.051

Y

.693

.181

.409

3.832

.000

a. Dependent Variable: X

Berdasarkan tabel diatas, maka persamaan regresinya adalah sebagai berikut :

Ŷ = 1,110 + 0,693X

Keterangan :

  1. Ŷ = Pelayanan prima
  2. X = Kualitas jasa
  3. 1,110 menyatakan konstanta, yang artinya pelayanan prima tanpa adanya kualitas jasa (X = 0) adalah sebesar 1,110 satuan.
  4. Nilai koefisien dari kualitas jasa adalah positif  0,693 yang menyatakan bahwa setiap penambahan atau pengurangan 1 (satu) satuan kualitas jasa akan meningkatkan atau menurunkan pelayanan prima sebesar  0,693 satuan.

Berdasarkan keterangan regresi diatas, apabila brewww cafe and resto tidak mengadakan kualitas jasa maka pelayanan prima yang didapat adalah sebesar 1,110 satuan. Dalam rentang skala Likert 0,75 menunjukkan bahwa pelayanan prima brewww cafe and resto berada di dalam bagian rendah pada rentang skala likert, yang berarti pelayanan prima di brewww cafe and resto masih meragukan.

Kemudian, berdasarkan keterangan persamaan regresi di atas dan hasil subtitusi rata-rata variabel X (kualitas jasa) sebesar 3,2467 dan untuk rata-rata variabel Y (pelayanan prima) sebesar 3,0808 dengan hasil persamaan regresi, maka didapatkan citra sebesar 1,0906138 satuan

3,0808    = 1,110 + ( 0,693 x 3,2467 )

3,0808    = 1,110 + 2, 2499631

3,0808    = 3,3599631

= 1,0906138

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pelayanan prima brewww cafe and resto berada di bagian dalam pada bagian kiri, yang berarti pelayanan prima brewww cafe and resto sangat sedikit pengaruh dan kurang berpengaruh.

Hipotesis statistic :

Hο :ß1 = 0 Tidak ada pengaruh antara kualitas

jasa dengan pelayanan prima.

H1 :ß1 ≠ 0 Ada pengaruh antara kualitas jasa

dengan pelayanan prima.

Berdasarkan tabel di atas dengan α kurang dari 0,05 dan tingkat derajat bebas (df) sebesar 73. Maka didapatkan t = 3.832 p value = 0,000. Sehingga Hο ditolak dan H1 diterima karena p value =0,000 lebih kecil dari α = 0,05. Yang artinya : terdapat korelasi / hubungan nyata (dapat digeneralisasikan) antara kualitas jasa terhadap pelayanan prima.

Peneliti berpendapat bahwa kualitas jasa berpengaruh terhadap pelayanan prima karena para pelanggan brewww cafe and resto telah melalui tahapan dan tingkatan karakter untuk menjadi loyal. Sehingga kualitas jasa yang dilakukan oleh brewww cafe and resto  membantu meningkatkan pelayanan prima.

3.3.2 Determinasi

Tabel 4.38

Model Summary

Model

R

R Square

Adjusted R Square

Std. Error of the Estimate

1

.409a

.167

.156

.44913

a. Predictors: (Constant), Y

Kolom r square pada tabel di atas menunjukkan koeffisien determinasi sebesar 0,167 atau 17% yang berarti besar kualitas jasa terhadap meningkatnya pelayanan prima breww cafe and resto adalah sebesar 16% dan sisanya 84% dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak terdapat pada model regresi tersebut diatas.

4.         KESIMPULAN

Peneliti berpendapat bahwa kualitas jasa berpengaruh terhadap pelayanan prima karena para pelanggan brewww cafe and resto telah melalui tahapan dan tingkatan karakter untuk menjadi loyal. Sehingga kualitas jasa yang dilakukan oleh brewww cafe and resto  membantu meningkatkan pelayanan prima.

Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan Kasmir (2006:5) (Bab2, halaman 34-35) bahwa kualitas jasa tertentu yang akan menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan prima nantinya. Materi pokok yang diperlukan adalah etika dalam melayani pelanggan terutama bagi perusahaan yang menjual jasa kafe dan restoran.